Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) mengecek berkas hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh peserta Pemilu 2019 kepada petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5)./ Antara Foto
“Prosedur formal harusnya dilaporkan ke Bawaslu, tapi ini justru dimunculkan di MK."
Dana kampanye menjadi salah satu materi dalam pelaporan atau gugatan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 tersebut menduga ada upaya timses 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menyamarkan sumber asli dana kampanye mereka.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut momentum pelaporan dana kampanye ke MK tak tepat. Menurut dia, pelaporan dana kampanye seharusnya dilakukan sejak awal, mulai dari pelaporan awal, laporan penerimaan, hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Momentumnya tidak tepat. Yang cukup untuk disayangkan, prosedur formal harusnya dilaporkan ke Bawaslu, tapi ini justru dimunculkan di MK. Kalau kita ingin konsisten kepada prosedur, harusnya pelaporan dana kampanye dilaporkan juga oleh pihak Bawaslu,” ujar Titi, usai diskusi dengan tema Mahkamah Keadilan untuk Rakyat di Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
“Kalau dilihat dari pemilu-pemilu sebelumnya, hampir tidak ada yang menyoroti dana kampanye kecuali pemantau pemilu. Padahal dana kampanye bagi kami merupakan isu yang amat krusial,” kata Titi.
Titi yakin materi itu merupakan langkah awal yang kemudian bisa menjadi tradisi bagi semua pihak. Bukan hanya pemantau pemilu, tapi peserta pemilu juga harus melihatnya sebagai isu penting yang harus dipantau dan dievaluasi.
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo Subianto–Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyebut rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono.
“Dalam analisis saya, ICW patut menduga sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya,” papar Bambang dalam pembacaan gugatan sengketa Pilpres di MK, Jumat (14/6).
Bambang juga menduga, sumbangan tersebut untuk mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu. Ia pun beranggapan, banyak juga dugaan sumber dana fiktif dari penyumbang dana kampanye untuk paslon nomor urut 01.