close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pengendara mengisi BBM kendaraannya dengan Pertalite di sebuah SPBU. Foto Antara/Olha Mulalinda
icon caption
Ilustrasi pengendara mengisi BBM kendaraannya dengan Pertalite di sebuah SPBU. Foto Antara/Olha Mulalinda
Bisnis
Sabtu, 03 September 2022 15:05

Harga BBM resmi naik: Pertalite jadi Rp10.000/liter, solar Rp6.800/liter

Kebijakan ini berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
swipe

Pemerintah resmi menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM), Sabtu (3/9). Kebijakan berlaku per hari ini, pukul 14.30 WIB.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menerangkan, harga Pertalite naik menjadi Rp10.000/liter dari Rp7.650/liter dan solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. Kemudian, Pertamax naik Rp2.000/liter dari Rp12.500/liter.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, sejatinya tidak menginginkan ada perubahan harga. "Sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau," katanya saat konferensi di Istana Merdeka, Jakarta, beberapa saat lalu.

"Akan tetapi," imbuh dia, "anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun."

Alasan Jokowi berikutnya, sebagian besar penikmat subsidi BBM bukan kelompok menengah ke bawah. "Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi."

"Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini, melansir kanal YouTube Sekretariat Presiden RI.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun sebagai bantuan sosial (bansos) tambahan imbas rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Bantuan diberikan dalam 3 skema.

Pertama, BLT senilai Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan demikian, setiap sasaran bakal menerima Rp600.000 dan penyalurannya dilakukan dua kali.

Kemudian, bantuan subsidi upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 16 juta pekerja, yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000.

Terakhir, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan 2% dari dana transfer umum (DTU) sebesar Rp2,17 triliun, yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), untuk menyubsidi sektor transportasi. Subsidi akan diarahkan untuk angkutan umum, nelayan, ojek online (ojol), serta perlindungan sosial tambahan.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan