Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies, Hizkia Respatiadi, mengungkapkan harga gula per kilogram di Indonesia ternyata hampir tiga kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan harga gula yang ada di pasar dunia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2018 harga rata-rata nasional untuk gula kristal putih di Indonesia mencapai Rp12.386 per kilogram. Sementara di pasaran dunia, penelitian International Sugar Organization (ISO) mengungkap harga gula untuk jenis yang sama hanya sebesar Rp4.591,48 per kilogram.
Karena itu, Hizkia menilai, ada beberapa kebijakan tata niaga gula di Indonesia yang sudah diterapkan pemerintah tidak efektif dalam menjaga kestabilan harga gula. Pemerintah dirasa perlu merevisi beberapa peraturan dalam tata niaga gula nasional.
“Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 117 tahun 2015 Pasal 5 (2) yang menyatakan pemerintah hanya memberikan lisensi impor kepada para BUMN,” kata Hizkia dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat, (23/11).
Hizkia menjelaskan, Permendag tersebut perlu direvisi untuk mendorong terciptanya proses pemberian lisensi yang lebih adil dan transparan. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya praktik kartel oleh BUMN atau pun importir-importir swasta.
Selain itu, kata Hizkia, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri gula akan lebih enggan untuk menimbun stok dan melakukan spekulasi harga. Sebab, mereka harus menghadapi persaingan yang semakin ketat seiring dengan bertambahnya para importir gula. Para konsumen pun akan memiliki lebih banyak pilihan karena adanya pasokan gula dari para importir lain.
“Selama pemerintah masih memegang kendali penuh terhadap jumlah gula yang diimpor, diharapkan hal ini dapat meminimalisir perlawanan dan penolakan yang mungkin akan timbul dari para petani tebu dan industri gula dalam negeri terhadap proses reformasi pemberian lisensi impor," tuturnya.
Konsumsi Gula Nasional
Terkait konsumsi masyarakat terhadap gula, dari aspek nasional Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan BPS, mencatat konsumsi rata-rata nasional untuk gula kristal putih per orang di Indonesia mencapai 0,58 kilogram per bulan atau 6,93 kilogram per tahun pada tahun 2017.
Sementara itu, di tahun yang sama, garis kemiskinan di Indonesia ditetapkan sebesar Rp370.910 per bulan. Itu artinya mereka yang berada pada garis kemiskinan menghabiskan hampir 2% atau sekitar Rp7.183 dari penghasilan bulanan mereka untuk membeli gula kristal putih. Ini menunjukkan mereka yang berada di bawah garis kemiskinan menghabiskan proporsi lebih besar dalam mengonsumsi gula.
“Berdasarkan perhitungan ini, sebuah rumah tangga yang beranggotakan lima orang akan menghabiskan sekitar Rp35.000 untuk gula kristal putih setiap bulan, padahal seharusnya mereka dapat menghemat sekitar Rp22.000 per bulan jika saja harga gula di Indonesia sama murahnya dengan pasar dunia,” kata Hizkia.