close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport McMoran./dokumentasi PT Freeport Indonesia
icon caption
Pemerintah telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport McMoran./dokumentasi PT Freeport Indonesia
Bisnis
Jumat, 13 Juli 2018 14:13

Hikmahanto: Jangan berlebihan sikapi divestasi Freeport

HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.
swipe

Kendati pemerintah telah menandatangani head of agreement (HoA) dengan Freeport McMoran, tetapi ada baiknya masyarakat tidak euforia berlebihan terkait divestasi Freeport. Apalagi, masih banyak hal yang belum disepakati antara kedua belah pihak.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan,dari perspektif hukum ada beberapa alasan yang menelatarbelakangi hal itu. Apalagi, HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja.

HoA akan ditindaklanjuti dengan sejumlah perjanjian. Perjanjian yang harus dilakukan agar pemerintah benar-benar memiliki 51% adalah perjanjian jual beli participating rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI.

Setelah itu, ditindaklanjuti dengan perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.

Perjanjian-perjanjian tersebut harus dicermati karena bagi lawyer, ada adagium yang mengatakan 'the devil is on the detail' (setannya ada di masalah detail).

"Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja," kata dia.

Saat ini masih menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki Freeport McMoran. Bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021, tentu harga menjadi lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga 2041.

Pemerintah sendiri belum memiliki kejelasan sikap terkait perpanjangan konsesi PT FI. Untuk hal ini menjadi pertanyaan, apakah pemerintah pasca2019 (bila ada perubahan) akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak?

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pengambil keputusan di RUPS.

"Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51%+1, bahkan lebih. Bila demikian meski pemerintah mayoritas namun pengendalian perusahaan masih ada di tangan Freeport McMoran," ujar Hikmahanto.

Terlebih lagi bila saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran adalah saham istimewa yang tanpa kehadirannya, maka RUPS tidak akan kuorum. Juga perlu diperjelas terkait penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran atau tidak.

Hal lain yang perlu diperjelas adalah apabila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal. "Sementara karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran, apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelusi? Sehingga besaran 51% akan turun," ujar dia.

Tentu masih banyak hal-hal detil yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dengan berbagai pihak.

Karenanya menyatakan pemerintah menang, tentu merupakan suatu pernyataan yang prematur. Bila pemerintah transparan dan akuntabel, maka apa yang disepakati dalam HoA sebaiknya dibuka ke publik.

"Ini untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. Toh HoA sudah ditandatangani bukan dalam tahap negosiasi," kata Hikmahanto.

Beberapa pengamat juga mengkritisi, alih kepemilikan saham Freeport yang dilakukan hanya semu belaka. Pasalnya, untuk menuju kepemilikan saham 51% Freeport, berpotensi merugikan negara.

Ekonom INDEF Dradjad Wibowo menjelaskan alih saham Freeport ini dinilai sebagai pencitraan oknum pemerintah. Pasalnya, negosiasi yang dilakukan antara perusahaan berpelat merah dengan Freeport-McMoran Inc dan Rio Tinto hanya terletak pada soal harga.

"Rio Tinto terlibat dalam negosiasi karena dia ber-joint venture dengan FCX, dimana hingga 2021 dia berhak atas 40% dari produksi di atas level tertentu dan 40% dari semua produksi sejak 2022. Gampangnya, meskipun FCX pemilik mayoritas FI, tapi 40% produksinya sudah di-ijon-kan ke Rio Tinto. Jadi selain saham FCX di FI, Indonesia juga harus membeli hak ijon ini," ujar Dradjad melalui keterangan resmi tertulis, Jumat (13/7).

Saham 51% Freeport juga belum tentu digenggam.  Pasalnya, FCX dan Rio Tinto menyebut, masih ada isu-isu besar yang belum disepakati.

Dalam berita Bloomberg, Rio secara resmi menyatakan, memberikan persyaratan yang harus disepakati, tidak ada kepastian transaksi akan selesai. Jadi, masih belum ada kepastian transaksinya akan tuntas.

Menurut Freeport seperti dilansir Bloomberg, isu besar itu, di antaranya hak jangka panjang FCX di FI hingga 2041, butir-butir yang menjamin FCX tetap memegang kontrol operasional atas FI, meskipun tidak menjadi pemegang saham mayoritas, dan kesepakatan tentang isu lingkungan hidup, termasuk tentang limbah tailing.

"Lalu kenapa pada Juli 2018 tercapai kesepakatan harga? Dugaan saya, ini tidak lepas dari fakta bahwa IUPK sementara (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) bagi FI habis pada 4 Juli 2018. Melalui revisi SK Nomor 413K/30/MEM/2017, IUPK diperpanjang hingga 31 Juli 2018. Sejak 2017, IUPK ini sudah berkali-kali diperpanjang. Harganya mahal atau tidak? Saya belum bisa menjawabnya sekarang. Tapi yang jelas, sejak lama Rio Tinto pasang harga di US$ 3,5 miliar. Tidak mau nego. Indonesia akhirnya menyerah, terima harga US$ 3,5 miliar, ditambah US$ 350 juta bagi FCX," imbuh Drajad.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menolak rencana pemerintah  menyelesaikan negosiasi kontrak tambang Freeport dengan membayar sekitar US$ 3 miliar hingga US$4 miliar untuk divestasi 51% atau tepatnya sekitar 41,64%, karena saat ini Indonesia telah memiliki 9,36% saham Freeport McMorant.

Jika hal tersebut terlaksana, maka Indonesia membayar sesuatu yang jauh di atas nilai wajar. Apalagi sebagian besar aset yang dibayar tersebut adalah milik negara dan bangsa.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menargetkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 41,64% bisa rampung Juli 2018 ini. Pemerintah terlihat sangat percaya diri dengan penyelesaian perundingan, oleh karenanya pemerintah hanya memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport selama satu bulan (dari yang biasanya enam bulan), yakni hingga 31 Juli 2018.

“IRESS menganggap nilai 41,64% saham yang dibayar untuk kewajiban divestasi sangat mahal, karena mestinya yang dijadikan rujukan perhitungan harga saham adalah periode Kontrak Karya (KK) tambang Freeport yang berakhir 2021. Bukan periode KK hingga 2041 seperti yang diinginkan Freeport. Dengan masa berlaku KK yang tersisa hanya tinggal 3-4 tahun, maka nilai aset dan bisnis Freeport mestinya jauh lebih rendah dari US$ 3 miliar hingga US$4 miliar,” jelas Marwan Batubara.

 

Sumber: Antara

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan