Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat jumlah pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, baik orang pribadi maupun badan telah mencapai 11.934.138 pelapor hingga siang tadi (29/4).
Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak (WP) baru mencapai 65% dari total 18,3 juta orang yang wajib lapor. Padahal, DJP Kemenkeu telah menargetkan tingkat kepatuhan tahun ini bisa mencapai 85%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama memperkirakan, masih ada lebih dari 100.000 wajib pajak badan yang akan melapor SPT pada esok hari.
"Capaian hari ini sudah melebihi April tahun lalu yang totalnya 11.628.179 pelapor wajib pajak," ucapnya di Jakarta, Senin (29/4).
Selain itu, setelah masa pelaporan SPT tahunan orang pribadi dan badan berakhir, Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti wajib pajak yang belum melapor SPT dengan melakukan pembinaan dan pengawasan. Tujuannya, wajib pajak tersebut tetap melaporkan SPT hingga akhir tahun nanti.
Lebih lanjut, Hestu mengatakan, dari jumlah pelapor pajak, WP badan usaha baru mencapai 38,7% atau setara 570.084 dari sekitar 1,47 juta badan. Data ini diperoleh pada hari ini, atau H-1 batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2018.
Hestu menyatakan pencapaian tersebut tak jauh berbeda dibandingkan pelaporan SPT tahun sebelumnya yakni hanya mencapai 556.110 pelapor.
"Sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi data ini baru sampai jam 12 siang," ujar Hestu di Jakarta, Senin (29/4).
Sementara, bila dihitung secara kumulatif, jumlah laporan memang meningkat tiap tahunnya dan hingga terakhir tercatat sebesar 663.973 pelapor.
"Yang jelas pelaporan SPT badan tahun ini sudah meningkat bahkan sudah melewati capaian tahun lalu, dan kami yakin bahwa besok masih banyak lagi WP yang melaporkan SPT-nya," katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa wajib pajak badan tersebut memiliki tenggat akhir pelaporan per Selasa (30/4). Sebagian kecil lainnya, memiliki tenggat berbeda, misalnya Juli 2019 atau Oktober 2019 sesuai tahun bukunya.
Wajib pajak badan masih bisa melaporkan SPT meskipun lewat batas waktu dengan membayar denda administratif sebesar Rp1 juta. Namun, jika terlambat membayar maka wajib pajak bakal terkena denda 2% per bulan dari pajak terhutang.