close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Salah satu outlet Holywings. Foto harga.web.id
icon caption
Salah satu outlet Holywings. Foto harga.web.id
Bisnis
Rabu, 29 Juni 2022 20:20

Holywings pastikan tetap bayar gaji karyawan yang dirumahkan

Terkait outlet yang telah ditutup, hari ini merupakan hari terakhir operasional. Manajemen juga akan menghormati proses hukum.
swipe

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Group yang ada di Jakarta. Hal ini berimbas pada nasib karyawan Holywings yang terpaksa kehilangan pekerjaan.

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengungkapkan, karyawan yang terkena dampak dari penutupan outlet akan dirumahkan untuk sementara.

"Kalau untuk Jakarta sudah jelas, mungkin pada Juli untuk sementara karyawan kami rumahkan dulu. Jadi itu memang sudah risiko," kata Yuli kepada wartawan usai menghadiri rapat Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Yuli menyebut, manajemen Holywings Indonesia tetap akan memenuhi kewajiban untuk membayarkan gaji karyawan yang dirumahkan untuk sementara.

"Kalau untuk kewajiban yang masuk dalam tahapan operasional, kita masih berikan gaji sesuai porsi, masih utuh," ujarnya.

Kendati demikian, belum ada kejelasan sampai berapa lama para karyawan akan dirumahkan. Hal ini terkait dengan pihak manajemen yang masih merumuskan keberlangsungan operasional outlet untuk ke depan.

Namun, Yuli menegaskan bulan ini gaji karyawan diberikan secara utuh.

"(Bulan ini) masih full, masih kami berikan semua karena kan memang dirumahkan," terang Yuli.

Terkait outlet yang telah ditutup, Yuli menambahkan, hari ini merupakan hari terakhir operasional. Pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kasus ini.

"Iya hari terakhir, karena tempat sudah disegel. Untuk masuk tempat yang disegel kan enggak sembarangan juga, ada prosedur hukum di situ," ungkap Yuli.

Sebelumnya diberitakan, pencabutan izin outlet Holywings oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, menegaskan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Pencabutan dilakukan setelah ada rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan, dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny pada Senin (27/6).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan