Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar periode Februari mengalami kenaikan dibandingkan HPE Januari 2018. Pasalnya, pemerintah menetapkan fluktuasi harga internasional sebagai komponen HPE dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2018 yang diterbitkan tanggal 29 Januari 2018 lalu.
“HPE produk pertambangan mengalami kenaikan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan naiknya HPE produk pertambangan. Hanya produk konsentrat ilmenit yang mengalami penurunan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, Jakarta.
Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Berdasarkan data teknis penghasil konsentrat tembaga maka diperlukan penambahan range kadar emas (Au) dalam penentuan HPE konsentrat tembaga. Formulasi perhitungan harga konsentrat tembaga pada HPE periode bulan Februari telah disesuaikan dengan range kadar emas (Au) interval 5 ppm dan kadar perak (Ag) 59,3 ppm.
Menurut Oke, penetapan HPE periode Februari 2018 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.