PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) berkomitmen menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai persyaratan dan ketentuan.
Agar kebijakan berjalan lancar, IFG Life bakal proaktif menghubungi setiap nasabah eks Jiwasaraya agar menyelesaikan proses pengalihan sekaligus memastikan pelayanan prima secara berkesinambungan.
"Kami berharap, para pemegang polis akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini," ujar Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam penandatanganan akta pengalihan polis yang dilakukan IFG Life-Jiwasraya, Rabu (22/12).
Dia melanjutkan, pemerintah meluncurkan Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN bidang asuransi dan penjaminan sebagai upaya mengembangkan industri agar tumbuh semakin sehat dan kuat.
"IFG Life tidak hanya sekadar menjadi penyelamat Jiwasraya, tetapi ke depannya, IFG Life diharapkan mampu bersaing di segmen asuransi jiwa dan memberikan proteksi yang maksimal bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, mengatakan, pihaknya telah menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun dan melakukan fundraising senilai Rp6,7 triliun. Langkah tersebut guna memperkuat struktur modal.
"Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga. IFG Life diharapkan dapat menjadi role model perusahaan asuransi jiwa yang sehat dan berkelanjutan,” paparnya.
Dirinya berjanji, IFG akan memastikan pengelolaan IFG Life dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dan manajemen risiko yang kuat.
"IFG mengimplementasikan model four eyes principles untuk pengambilan keputusan di IFG Life, baik di sisi underwriting, investasi, maupun pembuatan produk, serta memperkuat peran aktuaris," jelasnya.
Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi, Hexana Tri Sasongko, menambahkan, tahap restrukturisasi asuransi sudah memasuki tahap akhir. Namun, masih dibutuhkan waktu dari para pemegang polis.
"Tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing," tandasnya.
Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dilakukan due diligence pada polis yang dialihkan guna memastikan sesuai ketentuan dan regulasi berlaku serta memitigasi risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha.