Presiden Komisaris Pollux Habibie International Ilham Akbar Habibie mengapresiasi Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020 yang dibuat Kementerian ATR/BPN. RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain compatible dengan Online Single Submission (OSS) pada bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman.
"Dengan ini tentu industri sektor properti akhirnya mendapatkan sebuah harapan lagi setelah kemarin terdampak cukup keras akibat pandemi. Kini baik investor maupun masyarakat dapat merasa lebih aman ketika ingin membangun atau membeli hunian. Tentunya kita sebagai pelaku usaha juga berharap situasi dapat cepat pulih kembali," ujar Ilham Habibie dalam tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (7/12).
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil sempat mengatakan lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak.
"Persoalan tanah ini bisa dibilang menjadi hal paling krusial namun paling banyak permasalahan dalam pengurusannya, tidak memandang pengusaha, investor, maupun masyarakat. Prosesnya lama, berbelit, dan tidak jarang tersendat karena pungli, dan hadirnya UU Cipta Kerja akan meminimalisir terjadinya masalah-masalah tersebut," ujar Ilham.
Ilham sendiri saat ini bersama PT Pollux Properti Indonesia Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. sebagai main contractor tengah membangun proyek mega superblok bertajuk Meisterstadt atau Pollux Habibie di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau.