close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung mendapatkan penjelasan dari pengembang apartemen saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Pengunjung mendapatkan penjelasan dari pengembang apartemen saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Bisnis
Sabtu, 07 Maret 2020 21:52

Implementasi PSAK 72 terhadap kinerja emiten properti

Agung Podomoro takkan membukukan penjualan apartemen selama 2-3 tahun.
swipe

Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 sesuai Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) per 1 Januari 2020 berdampak terhadap kinerja keuangan beberapa emiten properti. Seperti PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Sekretaris Perusahaan Ciputra Development, Tulus Santoso, menyatakan, penerapan PSAK 72 membuat perusahaannya akan mengalami penurunan pengakuan pendapatan dari kontrak berjangka waktu satu tahun lebih.

"Kami memiliki berbagai proyek high-rise dengan kontrak berjangka yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Kontribusi dari high rise berkisar antara 10% sampai 20% ke total pendapatan kami," ujarnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/3) malam.

PSAK 72–adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 15–mengatur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan. Prosedur penyusunan laporan keuangan akutansi ini mengubah cara pengakuannya. Dari rigid menjadi prinsip.

Kehadiran PSAK 72 membuat pengakuan pendapatan kontrak tak lagi berdasarkan besaran uang muka (down payment/DP) yang diterima. Namun, saat terjadi penyerahan aset.

Dengan PSAK tersebut, lanjut Tulus, ada proyek tertentu yang belum akan membukukan pendapatan pada 2020. Lantaran dalam proses produksi.

Pengalaman nyaris serupa bakal dialami PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Pengembang milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu disebut takbisa membukukan penjualan apartemen selama 2-3 tahun. Sesuai lamanya masa pembangunan hunian vertikal.

"Untuk mitigasi risiko, kami kembali ke dasar. Dengan mengembangkan rumah tapak. Seperti Podomoro Park Bandung, Podomor Golf View, dan Taruma City. Pengembangan apartemen hanya tinggal beberapa saja," tutur Direktur Agung Podomoro, Cesar M. Dela Cruz.

Meski begitu, Agung Podomoro bakal terus mempelajari PSAK 72. Khususnya, terhadap laporan keuangan perseroan.

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Christy Grassela, menilai, pemberlakukan PSAK 71 menghasilkan efek diskonto bersih atas penjualan tanah dan bangunan lebih kecil daripada laba bersih. Dus, takkan menyebabkan rugi usaha ke perseroan.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan