close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Rabu, 30 September 2020 14:03

Impor bahan produksi alkes hingga industri logam bebas bea masuk

Pemerintah memberikan insentif guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
swipe

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi, berupa fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP). Pelonggaran dilakukan guna mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri dalam negeri. 

Untuk mengatur penggunaan fasilitas tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, PMK tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi yang terus mengalami perlambatan sejak pandemi Covid-19. 

“Fasilitas yang diberikan pemerintah kali ini berupa BM DTP yaitu bea masuk terutang akan dibayar oleh pemerintah menggunakan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN/APBNP," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).

Syarif menjelaskan, ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 dan layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan pembina sektor industri. 

Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada 33 sektor industri dari empat instansi, yaitu Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA), Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), serta Ditjen Industri Agro (IA) Kemenperin.

"Termasuk industri yang memproduksi Alkes di antaranya APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, ventilator, hingga produk rumah sakit dan farmasi," ujarnya.

Tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP, yakni belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. 

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK No. 134/2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Bagi perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memperoleh rekomendasi oleh pembina sektor industri terkait.

“Tata laksana BM DTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BM DTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien,” ucapnya.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, lanjut Syarif, pemerintah memprediksi perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan penyerapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan