Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja berharap pemerintah dapat menurunkan larangan dan pembatasan (lartas) importasi suku cadang pesawat dari 49% menjadi 17%.
Pasalnya, pemerintah melarang impor sebanyak 49% suku cadang pesawat dari 10.829 item dengan kode Harmonized System (HS) yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
"Jadi, ada sekitar 10.829 item HS yang terdaftar di Kementerian Perindustrian sebagai spare part yang bisa diimpor. Nah, sekarang ini 49% itu masuk ke kategori larangan dan pembatasan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12).
Dia membandingkan dengan Malaysia, di sana larangan pembatasan impor spare part hanya sebesar 17%. Dia pun berharap Indonesia dapat memberlakukan besaran yang sama.
"Kami dari asosiasi INACA menyampaikan ke Pak Menko Perekonomian harapannya ke depan lartas ini diturunkan jadi 17%, sehingga kelancaran industri aviasi bisa berjalan," ujarnya.
Alasannya, kata dia, dengan penurunan lartas impor komponen suku cadang tersebut, akan berdampak menurunkan biaya operasional, sehingga juga berpotensi menurunkan tarif tiket pesawat.
Lebih lagi, selama ini proses impor suku cadang memakan waktu yang panjang, mencapai tiga hari hingga satu bulan, tergantung jenisnya. Di samping itu, importasi ini harus melalui 20 persetujuan instansi terkait. Proses administrasi yang panjang tersebut juga membuat penundaan (delay) beroperasinya pesawat.
"Kalau cost component-nya bisa turun, harapannya harga tiket juga bisa turun," jelasnya.
Selain itu ia pun berharap agar pemerintah dapat menerapkan sistem harga avtur yang sama di berbagai daerah di Indonesia, sehingga dapat menurunkan biaya operasional pesawat.
"Avtur harapannya ada pemerataan di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Itu sebetulnya yang menjadi area fokus INACA di akhir tahun 2019 ini," tuturnya.