Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kenaikan tarif ojek daring tidak akan berdampak signifikan terhadap laju inflasi nasional.
"Kalaupun ada dampaknya, maka tidak akan signifikan. Hal itu dikarenakan bobot tarif transportasi terhadap inflasi terbilang rendah," ujar Deputi Direktur Indef Eko Listiyanto di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurut dia, bobot inflasi terbesar masih disumbang oleh harga bahan pangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kelompok bahan makanan dan pendidikan menjadi pemicu terjadinya laju inflasi pada Juli 2019 sebesar 0,31%.
Lalu, kelompok pengeluaran yang memberikan andil menahan inflasi, yaitu kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Di Jakarta, deflasi juga terjadi pada kelompok transportasi.
Eko Listianto menambahkan kenaikan tarif transportasi daring juga tidak akan berdampak negatif terhadap pelanggan. Sebab, masyarakat masih dapat memanfaatkan fitur promo.
"Tidak ada promo pun transportasi daring masih menjadi pilihan masyarakat. Pasalnya, masyarakat, khususnya di kota-kota besar sudah menjadikan ojek online sebagai transportasi utama dalam keseharian," ucapnya.
Tak cukup sampai di situ, lanjut dia, keberadaan ojek daring, khususnya ojek online kini juga kerap digunakan sebagai sarana dalam pemenuhan kebutuhan pesan antar makanan hingga pengiriman barang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menargetkan penerapan aturan terkait kenaikan tarif ojek daring di 88 kota dan kabupaten mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3 yang selanjutnya akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan hal itu juga seiring dengan pemberlakuan tarif baru ojek daring yang diterapkan di 133 kota, terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.
Adapun, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III, batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.