close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kedua negara akan membahas peninjauan ulang fasilitas keringanan tarif bea masuk Generalized System of Preference (GSP)./AntaraFoto
icon caption
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kedua negara akan membahas peninjauan ulang fasilitas keringanan tarif bea masuk Generalized System of Preference (GSP)./AntaraFoto
Bisnis
Rabu, 11 Juli 2018 14:08

Indonesia akan bahas keringanan bea masuk dengan Amerika

Pemerintah AS meminta agar Indonesia berkomitmen tidak memberlakukan hambatan non tarif pada produk impor yang berasal dari AS
swipe

Kementerian Perdagangan Indonesia akan menemui  Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau United State Trade Representative (USTR) pada akhir Juli 2018.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan kedua negara akan membahas peninjauan ulang fasilitas keringanan tarif bea masuk Generalized System of Preference (GSP). Pertemuan akan dilakukan di AS.

“USTR mengundang kami untuk duduk bersama membahas fasilitas GSP yang diberikan kepada kita. Kami sedang persiapkan bahannya dari kementerian dan lembaga untuk bicara dengan USTR agar fasilitas GSP tetap kita dapatkan,” kata Enggartiasto usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (11/7).

Selama ini, pemerintah terus berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan AS terkait evaluasi GSP terhadap 3.547 produk impor dari Indonesia. Duta besar RI di sana juga telah melakukan komunikasi yang cukup intensif dengan USTR.

Berdasarkan data terakhir, kondisi neraca dagang Indonesia dengan AS surplus sekitar US$14 miliar. Dengan demikian, Pemerintah AS meminta agar Indonesia berkomitmen tidak memberlakukan hambatan non tarif pada produk impor yang berasal dari AS. Salah satunya, untuk produk hortikultura.

"Mereka (AS) tidak mau ada hambatan bagi ekspor mereka (AS) ke sini. Kita kan sudah surplus besar tetapi ekspor AS masih dihambat pula," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia telah mencabut hambatan nontarif produk hortikultura, seperti kuota, mengikuti keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan