Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, negara-negara yang tergabung di dalam G20 tengah membahas terkait pendistribusian pajak penghasilan (PPh) atas produk digital.
Hal itu dilakukan setelah beberapa negara pasar besar produk digital seperti India, Indonesia, dan Amerika Serikat (AS), menginginkan agar adanya pemungutan PPh untuk setiap perusahaan digital yang bertransaksi di negaranya.
"Saya rasa G20 bisa untuk meramu formula mengenai distribusi pajak, utamanya PPh dalam waktu dekat untuk transaksi elektronik," katanya dalam Investor Forum 2021 secara virtual, Selasa (⅔).
Suahasil menjelaskan, Indonesia telah dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi elektronik yang ada di Indonesia, dan telah disepakati di forum G20.
Hanya saja, terkait dengan pemungutan PPh masih menjadi perdebatan sengit di forum negara-negara dunia tersebut. G20 masih membahas formula yang pas terkait keadilan dari sisi perpajakan baik bagi konsumen dan perusahaan sendiri.
"Terjadi debat yang sangat kuat di tingkat internasional, di G20 saat ini mengenai kepatuhan pajak. Untuk PPN itu mudah, tapi sekarang banyak negara pasar seperti Indonesia, India, bahkan AS, mereka ingin meminta PPh dari penyedia online," ujarnya.
Dia pun menuturkan bahwa pemerintah terus berupaya menyediakan lapangan yang setara bagi industri digital dalam dan luar negeri, agar menciptakan keadilan dari sisi perpajakan.
Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan untuk pemungutan PPh untuk transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembahasan di G20.
"Itu kenapa, saat kita menyebut pajak transaksi online, kita tidak hanya berpikir tentang onlinenya saja, tetapi juga level playing field antara perdagangan online dan konvensional," ucapnya.