close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi antidumping. Foto Antara/Ditjen Bea Cukai
icon caption
Ilustrasi antidumping. Foto Antara/Ditjen Bea Cukai
Bisnis
Senin, 08 Juni 2020 12:10

Indonesia dapat 16 tuduhan baru antidumping

Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebakan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun.
swipe

Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) mencatat, hingga 31 Mei 2020 terdapat 16 inisiasi tuduhan baru antidumping dan safeguard dari negara mitra dagang untuk produk ekspor Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, mengatakan, dengan 16 tuduhan baru tersebut, Indonesia berpotensi kehilangan devisa negara hingga US$1,9 miliar atau setara dengan Rp26,5 triliun.

"Semua tuduhan tersebut berpotensi menyebakan hilanganya devisa negara US$1,9 miliar atau setara Rp26,5 triliun. Suatu angka yang tak sedikit di tengah kebutuhan devisa untuk pendapatan negara," kata Srie Agustina dalam konferensi video, Senin (8/6).

ia pun memaparkan, produk ekspor Indonesia yang dikenakan tuduhan antidumping dan safeguards tersebut, antara lain adalah produk mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, hingga produk otomotif.

"Sungguh angka kehilangan devisa yang besar hanya dalam lima bulan ini," ujarnya.

Negara yang paling sering menerapkan aturan bea masuk antidumping dan safeguards terhadap produk ekspor Indonesia adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 34 kasus, Australia 28 kasus, dan Turki 23 kasus.

Meningkatnya laporan terkait antidumping sendiri semakin masif sejak terjadinya perang dagang antara AS dengan China, dan bertambah sejak meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara di dunia.

Sehingga, sejumlah negara mengambil langkah proteksionisme untuk melindungi produk dalam negerinya dari serbuan produk impor, serta menjaga produk ekspornya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri karena terbatasnya produksi di masa pandemi.

"Negara lain di dunia melakukan pelarangan ekspor dan impor dan penggelontoran berbagi insentif guna mencegah keterpurukan ekonomi semakin dalam," ucapnya.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan