Indonesia dinilai perlu untuk meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7, utamanya terkait sektor jasa keuangan.
AFAS adalah landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan karena berperan penting bagi ekonomi ASEAN dengan kontribusi sebesar 52% dari total PDB ASEAN pada 2019.
Ratifikasi tersebut tidak mengharuskan Indonesia mengubah peraturan yang sudah ada, dan hanya untuk lebih menegaskan komitmen Indonesia untuk mengembangkan sistem keuangan No.40/2014 dan PP No.14/2020, yaitu sebesar 80%.
Dengan demikian, akan meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan asuransi umum syariah di Indonesia dan mendorong alih teknologi dalam peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk.
Manfaat lainnya yang akan diterima Indonesia adalah, dapat memperluas kapasitas industri dalam menyediakan upaya perlindungan bagi rumah tangga, pemerintah, dan pelaku usaha.
Selain itu, juga akan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya mendalami pasar keuangan, serta membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan Indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan ASEAN.
"Tentu jika industri asuransi kita menjadi kuat, kita punya hak yang sama untuk penetrasi di negara lain," ucapnya.
Lewat ratifikasi protokol AFAS ke-7 ini juga akan turut mendukung implementasi pemisahan unit usaha asuransi syariah atau spin off menjadi perusahaan asuransi syariah yang kokoh.
"Spin off tersebut untuk pengembangan kapasitas perusahaan dan industri asuransi syariah dengan mewajibkan unit usaha syariah membentuk perusahaan full syariah dengan minimal ekuitas sebesar Rp50 miliar," tuturnya.