close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi, pengiriman barang untuk kebutuhan ekspor. Foto Pixabay
icon caption
Ilustrasi, pengiriman barang untuk kebutuhan ekspor. Foto Pixabay
Bisnis
Rabu, 08 September 2021 07:46

Indonesia ekspor antigen rapid test cassette ke Thailand dan Irlandia

Produk rapid test swab antigen PT Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kemenkes.
swipe

PT Taishan Alkes Indonesia melakukan ekspor produk Covid-19 antigen rapid test cassette ke Thailand dan Irlandia, pada Selasa (7/9).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa daya saing produk kesehatan Indonesia, dari sisi quality, cost, dan delivery dapat bersaing di pasar internasional.

“Harga dari produk Taishan ini sangat kompetitif untuk di pasar domestik dibanding produk impor. Ini membawa nilai tambah tersendiri bagi konsumen,” ujar Agus pada acara Peresmian Ekspor Produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette PT Taishan Alkes Indonesia ke Negara Thailand dan Irlandia yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (7/9).

Menperin berharap, kegiatan ekspor ini menjadi awal yang baik bagi industri alat kesehatan dalam negeri untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. 

PT Taishan Alkes Indonesia telah menanamkan investasinya di bidang alat kesehatan untuk menghasilkan produk Antigen Rapid Test Cassette dengan kapasitas produksi sebesar 1,2 juta pcs per hari dan menyerap tenaga kerja hingga 1.000 orang.

“Dari investasi dan serapan tenaga kerjanya, sektor ini memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian nasional. Kami terus memacu perusahaan ini untuk ekspansi sehingga mendorong substitusi impor,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis.

Produk rapid test swab antigen PT Taishan Alkes Indonesia telah mendapatkan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD) dari Kementerian Kesehatan. Dan, tidak kalah pentingnya telah tersertifikasi CE mark yang akan mendukung dalam kegiatan ekspor ke pasar Eropa.

Di samping itu, produk tersebut sudah memiliki capaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 48,6% dan masuk dalam kategori barang wajib digunakan dalam pengadaan alat kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah.

“Dengan tercapainya nilai TKDN ini, diharapkan stok barang jadi yang telah diproduksi oleh PT Taishan Alkes Indonesia sebanyak 5 juta pcs dapat diserap terutama pada pengadaan pemerintah, sehingga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk alat kesehatan dalam negeri dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan substitusi impor 35% pada 2022,” papar Agus.

Sementara Direktur Utama PT Taishan Alkes Indonesia Eko Sihombing bertekad untuk memberikan produk yang berkualitas sesuai standar dan kompetitif. Hal ini guna mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam negeri saat ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulan Covid-19.

Kemandirian bidang kesehatan

Menperin menambahkan, Kemenperin bertekad untuk mewujudkan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan, dengan langkah strategis yang dijalankan, antara lain pelaksanaan kebijakan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022. Salah satunya didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Kita harus bertransformasi menjadi negara yang mandiri di bidang kesehatan, baik untuk alat kesehatan maupun obat-obatan,” ujarnya.

Langkah strategis lainnya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan membatasi produk impor yang tayang pada e- katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sebanyak 79 jenis dari total 358 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri sudah bisa menggantikan produk-produk impor di e-katalog LKPP.

“Sebagian besar produk tersebut telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen, yang artinya produk-produk dalam negeri ini wajib dibeli dan produk impor di-takedown dari penayangan e-katalog,” imbuhnya.

Sebanyak 79 produk prioritas tersebut baru tahap awal, selanjutnya akan ditambah secara bertahap, termasuk usulan takedown penayangan produk Swab Antigen Rapid Test impor pada usulan tahap kedua karena sudah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

“Jadi, berdasarkan hasil rapat TKDN yang dipimpin oleh Bapak Menko Marivest, sudah diputuskan kalau ada produk dalam negeri yang nilai TKDN-ya mencapai 40 persen, maka LKPP wajib men-takedown produk-produk impor. Hal ini tujuannya untuk mengoptimalkan penyerapan produk dalam negeri,” jelasnya.

Di samping itu, guna memperdalam struktur industri alat kesehatan di dalam negeri, Kemenperin mendorong pengoptimalan nilai TKDN alat kesehatan melalui rumusan kebijakan tentang Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dari skema cost to make (meliputi biaya alat kerja, modal kerja dan tenaga kerja) diubah menjadi skema full costing.

Skema full costing mencakup seluruh biaya pembentuk harga barang jadi, dengan melengkapi biaya-biaya yang dalam skema cost to make selama ini belum diperhitungkan, di antaranya adalah biaya handling barang jadi, biaya tenaga kerja tidak langsung, biaya pengujian, biaya riset dan pengembangan, biaya sertifikasi, biaya pengawasan pascaproduksi, dan lain-lain.

 

”Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberikan keberpihakan kepada industri alat kesehatan dalam negeri sehingga produk alat kesehatan dalam negeri wajib dibeli dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui e-katalog maupun lelang umum,” tandasnya.

 

Dengan dukungan pemerintah di sisi pengamanan pasar dan pendalaman struktur industri, diharapkan akan tumbuh investasi bagi industri-industri alat kesehatan baru guna mendukung kemandirian industri alat kesehatan nasional. ”Salah satu produk alat kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam penanggulangan COVID-19 yaitu Rapid Test Swab Antigen Covid-19 yang sangat dibutuhkan guna mempermudah sistem tracing,” pungkasnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan