close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Foto Antara/Syifa Yulinnas.
icon caption
Pekerja memasukkan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke dalam truk di salah satu tempat penampungan di Desa Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Sabtu (7/12/2019). Foto Antara/Syifa Yulinnas.
Bisnis
Selasa, 07 Januari 2020 16:43

Indonesia hadapi Uni Eropa terkait sawit akhir Januari

Indonesia akan bertemu Uni Eropa untuk melakukan forum konsultasi yang difasilitasi World Trade Organization (WTO).
swipe

Pemerintah tengah menggugat Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) atas diskriminasi komoditas kelapa sawit Indonesia. Tahap pertama proses ini akan berlangsung dengan forum konsultasi antara Indonesia-Uni Eropa pada 30-31 Januari di Jenewa, Swiss.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Indonesia menentang diskriminasi yang tak adil dan bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas (free trade).

"Mengapa Uni Eropa yang selama ini mengadvokasi free trade, justru malah memblok komoditas kita. Itu yang kita tuntut," ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Selasa (7/1).

Jerry mengatakan kementerian bersama tim pengacara akan menyelesaikan daftar pertanyaan pada 10 Januari 2020 yang akan diajukan pada konsultasi ke Uni Eropa.

"Lalu 14 Januari 2020, Kementerian Perdagangan akan submit list pertanyaan tersebut," kata Jerry.

Jerry mengatakan tahap selanjutnya, Indonesia dan Uni Eropa akan melakukan konsultasi untuk mencari mutually agreed solutions pada 30-31 Januari 2020. Apabila tak ditemui kesepakatan setelah 60 hari, maka akan dilakukan panel dan dua kali sidang yang berjarak tiga bulan.

Jika sudah demikian, terhitung sejak 30 Januari 2020, gugatan ini akan terselesaikan dalam waktu 1,5 tahun. Adapun salah satu permasalahan yang menjadi fokus dan akan dibahas pada konsultasi nanti adalah soal Indirect Land Use Change (ILUC).

"Tapi kami berharap agar tak perlu panel, kita berusaha keras agar dalam forum konsultasi nanti tak perlu panel. Harus disetop segala kebijakan diskriminatif seperti itu," tuturnya. 

Untuk diketahui, pada pertengahan Desember 2019, Indonesia resmi mengajukan gugatan atas kebijakan-kebijakan yang dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit Indonesia. Sebab, kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation yang dibuat UE dianggap sebagai diskriminasi pada produk kelapa sawit.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan