Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan Indonesia sudah mengembalikan (reekspor) 374 kontainer sampah plastik dari 584 kontainer yang terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke negara asalnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kontainer itu masuk melalui beberapa pelabuhan di Indonesia. Dia merinci dari total 2.194 kontainer sampah plastik, sebanyak 536 bersih, sementara 584 kontainer ditemukan tercampur limbah B3, sebanyak 1.064 kontainer masih tertahan di pelabuhan, dan 10 kontainer masih dalam proses penyortiran.
"Ini adalah statistik yang bisa kita laporkan. Banyak sekali yang tercampur limbah B3 dan reekspornya juga kita kembalikan kepada negara yang mengirim," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10).
Heru menjelaskan sampah plastik tersebut sebagian besar berasal dari negara-negara seperti Amerika Serikat 38 kontainer, Jerman 20 kontainer, dan sisanya adalah antara lain Perancis, Belanda, Slovenia, Spanyol, Jepang, Hongkong, dan Inggris.
Dia memastikan dalam waktu beberapa pekan, semua proses reekspor sampah plastik yang tercampur limbah B3 dan masih tertahan di Indonesia akan dikembalikan ke negara asalnya.
"Kita akan push (dorong) bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Secepatnya, engggak sampai sebulan," ucap Heru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rossa Vivien mengatakan sampah plastik yang diimpor oleh PT MSE dan PT SM tersebut, dipastikan dikembalikan ke negara asalnya lewat skema business to business (B2B) bukan government to government (G2G).
"Perintah reekspor itu memang tidak pakai G2G tapi pakai B2B dan yang melakukan itu adalah bea cukai dengan melihat kontrak kerjasamanya, maka perusahaan antar perusahaan disini dengan perusahaan negara asal, jadi mereka yang mengurus itu ekspor," ujarnya.
Namun demikian, dia mengatakan, akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi instruksi mengenai reekspor limbah tercemar B3 tersebut. Dia melanjutkan, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai serta Kementerian Luar Negeri untuk memastikan penyekesaian maslah tersebut.
"Pemerintah indonesia tegas mengatakan bahwa akan melakukan tindakan hukum. Akan menindak tegas kepada perusahaan yang kalau tidak melakukan reekspor dan malah belok (dijual ke negara lain) itu akan ditindak tegas akan ada penegakan hukumnya," tegas Vivien.