close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Jumat, 19 November 2021 13:39

Komisi IX DPR: Indonesia memiliki potensi pasar utama perdagangan karbon

Perdagangan karbon dalam negeri ini memiliki potensi besar untuk mencapai target penurunan emisi 29% pada 2030.
swipe

Indonesia memiliki potensi menjadi pasar karbon utama di dunia untuk menunjang perekonomian di Tanah Air. Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, meminta dibuat skema roadmap perdagangan karbon domestik.

"Bahwa yang menjadi poin utama dalam mendukung langkah jangka panjang pemerintah melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai NDC Indonesia adalah roadmap dari implementasi perdagangan karbon 2025," Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, di Bali, Jumuah (19/11).

Dito menjelaskan, dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bali. Bahwa Indonesia memiliki potensi menjadi pasar utama dan pasar karbon di dunia.

"Indonesia memiliki potensi sebagai pasar utama perdagangan karbon. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sejak saat ini untuk mempersiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memiliki dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian," beber dia.

Di mana semua sudah diatur dalam UU HPP yang mengatur pajak karbon yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.

"Pemberlakuan carbon pricing sesuai dengan amanat UU HPP disusun berdasar peta jalan pajak karbon yang telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI dan pemerintah serta telah disahkan menjadi UU," katanya.

Dia menambahkan, perdagangan karbon dalam negeri ini memiliki potensi yang besar untuk mencapai target penurunan emisi 29% pada tahun 2030 dan dalam jangka panjang menuju net zero emission (NZE) yang dituju paling lambat di tahun 2060.

Diketahui, lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai landasan untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional yang menjadi landasan hukum pelaksanaan mekanisme penilaian ekonomi terhadap emisi gas rumah kaca.

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan