Pemerintah Indonesia resmi menyetop impor beberapa binatang hidup dari China, menyusul epidemi coronavirus disease (covid). Penghentian impor sementara binatang hidup dari China tersebut tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Peraturan tersebut resmi diundangkan pada 7 Februari 2020.
Adapun jenis binatang hidup yang disetop impornya dari China adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie termasuk bibitnya. Lalu, binatang hidup jenis lembu, babi hidup, biri-biri dan kambing hidup.
Kemudian unggas hidup yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, dan ayam guinea. Selain itu, binatang hidup lainnya seperti primata, paus, lumba-lumba, unta, kelinci dan hare.
Lalu, binatang melata termasuk ular dan penyu, burung pemangsa, dan burung dari jenis psittaciformes termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua. Kemudian burung unta, emu, dan lebah.
Selain hewan hidup, pemerintah juga melarang impor barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Termasuk, sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan apabila komoditas tersebut tetap dibutuhkan Indonesia, maka pemerintah akan mencari penggantinya dari negara lain.
"Kalau memang bahan itu tetap dibutuhkan dan tidak ada di Indonesia, otomatis kita mencari penggantinya negara lain. Dan saya rasa itu ada," kata Agus belum lama ini.
Adapun untuk impor barang-barang lain dari China, seperti barang elektronik, Agus mengatakan belum akan menghentikan impornya.