DPR akhirnya meratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Servives (AFAS) di bidang jasa keuangan sebagai Undang-Undang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajaran kementerian terkait, turut menghadiri rapat paripurna yang berlangsung, Kamis (26/4) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Komisi XI Achmad Hafidz Thorir, menyampaikan hasil rapat yang sudah dilakukan sebelumnya. Di mana 10 anggota fraksi di Komisi XI DPR menyetujui meratifikasi AFAS ke dalam Undang-Undang.
"PDI, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, Nasdem, Hanura menyetujui RUU AFAS disahkan sebagai UU," ujar Hafidz Thorir.
Disetujuinya AFAS menjadi UU, memberikan landasan hukum bagi
negara melaksanakan protokol yang dimaksud, dalam menjalankan usaha di jasa keuangan di Pasar ASEAN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam pemaparannya menyampaikan, industri keuangan domestik penting untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Melalui pengesahan UU Protokol ke-6 AFAS ini, diharapkan bisa memfasilitasi pertumbuhan jasa keuangan di domestik maupun ASEAN.
Sri Mulyani berkomitmen menjalin komunikasi koordinasi dengan otoritas level tertinggi untuk membuka akses jasa keuangan di Pasar ASEAN.
Pengesahan protokol pelaksanaan paket komitmen keenam bidang jasa keuangan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa diyakini bisa mendorong persaingan sehat industri jasa keuangan domestik. Hal itu akan meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik dan mendorong pertumbuhan industri keuangan. "Pada akhirnya memberikan keuntungan bagi masyarakat karena mendapatkan produk jasa keuangan yang lebih efisien," ucap dia.
Untuk diketahui, AFAS telah berlangsung selama 5 kali. Dimana protokol kelima AFAS diratifikasi pada 2013. Dalam protokol keenam, Pemerintah menambahkan Makassar sebagai salah satu kota yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi perwakilan Bank dari ASEAN yang ingin medirikan cabangnya di Indonesia.
Sehingga jumlah kota dimana Bank ASEAN yang boleh membuka cabangnya di Indonesia menjadi 11 kota. Namun jumlah maksimal dari bank tersebut yang boleh buka hanya 2.
Selain memasukkan Makassar dalam ratifikasi protokol keenam, Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia, memasukkan kerangka integrasi perbankan ASEAN dalam cakupan protokol AFAS.
Dengan adanya ratifikasi tersebut, diharapkan dapat mengurangi gap yang terjadi antar bank-bank di Indonesia dengan ASEAN terutama Singapura dan Malaysia. Sehingga nantinya pelaku industi perbankan Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang setara dalam melakukan penetrasi pasar di ASEAN.