close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tekanan harga jual menjadi tantangan industri alat kesehatan./Pixabay
icon caption
Tekanan harga jual menjadi tantangan industri alat kesehatan./Pixabay
Bisnis
Jumat, 04 Mei 2018 21:43

Industri alkes terkendala tekanan harga jual

Tekanan harga jual disebut menjadi penyebab sulitnya pertumbuhan industri alkes.
swipe

Target Kementerian Kesehatan terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan atau alkes mencapai 25% di 2030 diprediksi sulit tercapai. Saat ini, pertumbuhan industri alkes baru berkisar 5%.

Tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS) disebut menjadi penyebab sulitnya pertumbuhan industri alkes. Apalagi, harga jual untuk produk alkes impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog kini ditawar secara beragam oleh LKPP. Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi mengatakan HPP alkes berada di level 1.4 atau 40% dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri.  Padahal,banyak biaya yang harus ditanggung untuk barang impor. Seperti, asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi. 

"Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri," ujar Sugihardi, di Jakarta, Jumat (4/5).

Nah, jika dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP, tentu bisa mengganggu mutu alkes. Saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit juga kian rendah mutunya.

Dalam kesempatan yang sama, Jonker Hamonangan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo) menambahkan, pembentuk harga jual Alkes yang wajar tidak hanya biaya importasi. Tetapi juga perlu memenuhi aturan yang berlaku seperti Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Izin Edar, Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB), dan aturan-aturan standarisasi lainnya demi memastikan mutu, keamanan dan kemanfaatan produk.

Berdasarkan data Gakeslab, sejauh ini, baru 16.667 nomor izin edar produk alkes yang terdaftar di e-katalog dari sekitar 250.000 nomor izin produk alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Sugihadi, minimnya nomor izin edar produk alkes yang terdaftar di e-katalog disebabkan keterbatasan proses pendaftaran alkes ke dalam e-katalog. Selain itu,  waktu registrasi yang tidak terjadwal juga tak pasti, dan mekanisme penawaran harga tidak wajar.

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan