close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi industri tekstil. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi industri tekstil. Foto Antara.
Bisnis
Senin, 12 September 2022 13:16

Industri dan produk tekstil Indonesia melemah di kuartal III-2022

Pelemahan ini terjadi karena kondisi ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat yang sedang tertekan. 
swipe

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengatakan, pertumbuhan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia di kuartal III-2022 mulai menunjukkan adanya pelemahan, baik dari sisi pasar ekspor maupun domestik. Padahal sebelumnya, pada kuartal I-2022 dari laporan APSyFI mencapai 12,25% year on year (yoy) dan di kuartal II naik di level 13% yoy.

“Kuartal I dan II pertumbuhan kita sangat baik, namun di kuartal III mulai ada pelemahan di pasar ekspor maupun domestik,” ujar Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta kepada Alinea.id, Senin (12/9).

Menurutnya, pelemahan ini terjadi karena kondisi ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat (AS) yang sedang tertekan. 

Saat ini diketahui inflasi di Eropa tercatat menembus 9,1% pada Agustu 2022 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Sedangkan, inflasi di AS meski telah menurun menjadi 8,5% dari sebelumnya mencapai 9,1% masih memberikan tekanan bagi perekonomian mereka.

Tingginya inflasi turut serta membuat daya beli dan konsumsi masyarakat menurun. Hal ini yang juga memberikan dampak rambatan pada penurunan permintaan pasar untuk industri TPT.

“Di semester II ini, order untuk ekspor TPT turun sekitar 50%,” ujar Redma.

Tak hanya melemah untuk ekspor, Redma juga menjelaskan adanya pelemahan di pasar domestik. Hal ini dipicu dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. Permenperin ini adalah penjabaran amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

“Di pasar domestik, barang impor murah kembali membanjiri pasar setelah impor Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dibuka, sehingga penjualan produk lokal di pasar domestik juga turun sekitar 50%,” tuturnya.

Pada PP Nomor 28 Tahun 2021 tersebut tertuang aturan bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai API-U, serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM yang dimaksud.

Berdasarkan kondisi perekonomian beberapa negara tujuan ekspor TPT dan adanya kebijakan PP Nomor 28 Tahun 2021 tersebut, pada akhirnya mempengaruhi produksi industri TPT, yaitu adanya pengurangan produksi dan karyawan.

“Posisi saat ini, sebagian perusahaan sudah menutup sebagian line produksi dan merumahkan sebagian karyawannya,” ucapnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan