Industri logam dasar Indonesia dilaporkan mengalami pertumbuhan 15,79% pada kuartal II-2022. Jumlah ini naik secara signifikan jika dibanding dengan kuartal I-2022 yang hanya mencapai 7.90%.
“Pertumbuhan sektor industri logam dasar ini berada jauh di atas pertumbuhan sektor industri pengolahan, yang tercatat pada angka 4,01%, bahkan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,44%,” jelas Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Liliek Widodo dalam keterangannya, Kamis (18/8).
Pertumbuhan tersebut menurut Liliek sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan yang mengacu pada mekanisme smart supply-demand menggunakan pertimbangan teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019 dengan kriteria teknis yang lebih baik.
"Dampak positif dari kebijakan itu adalah pertumbuhan tahunan pada industri logam dasar yang tinggi selama dua tahun terakhir, yaitu 11,46% di 2020 dan 11,31% pada 2021,” imbuh Liliek.
Liliek juga mengatakan pada semester awal 2022, neraca perdagangan baja telah surplus sebanyak 107.000 ton atau senilai US$6,6 miliar.
Industri logam dasar sendiri di kuartal II-2022 berkontribusi sebesar 0,84% terhadap total PDB nasional, atau mengalami peningkatan 0,01% dari kuartal I-2022 sebesar 0,83%. Ini terjadi karena adanya realisasi investasi di sektor industri logam, yakni Rp48,2 triliun, meningkat 21,50% dibanding triwulan I-2022 senilai Rp39,67%.
Untuk menjaga iklim usaha industri baja nasional tetap kondusif, Liliek menjelaskan tengah merampungkan Neraca Komoditas (NK) Besi dan Baja yang sudah diusulkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Diketahui, pemerintah saat ini juga melakukan pengendalian impor baja sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan industri baja. Pengendalian tersebut dilakukan dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berlaku sebagai sumber data sementara sebelum neraca komoditas berlaku efektif.
“Komoditas besi baja pada tahun ini telah diusulkan masuk dalam NK, dan akan berlaku secara efektif mulai tahun depan, yaitu 2023,” pungkas Liliek.