close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan. / Antara Foto
icon caption
Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan. / Antara Foto
Bisnis
Jumat, 14 Juni 2019 04:23

Ini aturan baru bagi tarif ojek online

Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan.
swipe

Aturan baru untuk ojek online akan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan pada pekan depan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada pekan depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan asosiasi ojek online (ojol). Adapun asosiasi tersebut mendukung percepatan pemberlakuan aturan tersebut.

Selain Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, Kemenhub juga akan mempercepat pemberlakuan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Pada intinya kami hari ini menyampaikan kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojol akan segera kami berlakukan. Selain itu Permenhub 348 sebagai breakdown dari aturan Permenhub 12 sudah kami buat juga di mana tarifnya sudah tertera di situ," ujar Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6).

Budi menjelaskan, pihaknya pun telah melakukan survei mengenai persepsi pengemudi, tingkat kepatuhan aplikator, dan persepsi masyarakat terhadap tarif ojek dalam jaringan (daring) yang sudah diuji coba di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

"Saya kira paling lambat minggu depan (realisasi aturan tarif ojol)," ucap Budi.

Menurutnya, aturan tersebut akan dijalankan terlebih dahulu dan apabila ada perubahan terkait tarif ojek maka akan di evaluasi setiap tiga bulan sekali.

"Jadi sementara ini kami akan jalankan aturan yang ada dan tadi sudah aklamasi dari semua asosiasi pengemudi untuk mendukung itu," ucapnya.

Sebagai informasi, tarif baru ojol diatur dalam Kepmenhub 348/2019 telah berlaku per 1 Mei 2019. Kepmenhub itu membangi besaran tarif menjadi tiga zona.

Zona I mencangkup Jawa (non-Jabodetabek), Sumatera dan Bali. Untuk tarif bawah pada zona I Rp1.850 per kilometer (km). Sementara untuk tarif batas atas Rp2.300 per km.

Sementara untuk zona II mencangkup khusus Jabodetabek. Pada zona ini, tarif batas bawah besaran Rp2.000 per km. Sementara batas atas Rp2.500 per km.

Sementara itu, besaran tarif untuk zona III mencakup Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk zona ini, Kemenhub mematok Rp2.100 per km untuk batas bawah. Sementara untuk batas atas Rp2.600 per km.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kemenhub, adanya tarif ojek online yang baru ada sedikit pengurangan pemesanan layanan ojol. Namun, kata Budi, hal itu tidak memengaruhi pendapatan mitra pengemudi dengan adanya penyesuaian tarif. 

Dari hasil survei tersebut, menyebutkan bahwa mitra pengemudi mengalami peningkatan pendapatan  hingga 69% setelah adanya tarif ojek online yang baru. 

Sementara itu, pendapat masyarakat terhadap tarif baru tersebut mengatakan, murah (45%), sesuai (51%), sangat mahal (1%), mahal (2%), dan tidak peduli (1%). 

Adapaun survei tersebut dilakukan pada 9 Mei hingga 14 Mei 2019 dengan total responden sebanyak 2.919 orang yang terdiri dari 1.360 mitra pengemudi dan 1.559 pengguna layanan ojek online di lima kota besar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tarif ojek online yang berlaku saat ini berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi. Budi mengatakan regulasi soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring,  karena terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing. • #alineadotid #alineasatumenit #tarifojekonline #ojekonline #predatorypricing #kemenhub #budikarya #peraturanmenteri #ojol #daring #online #tarif #aplikasi #instavideo #liputan #instanews #news #beritaterkini #instalike #instagram #grab #gojek #promoojekonline #promo #diskon #diskonojekonline #fee #promotion #videoviral

A post shared by Alinea (@alineadotid) on

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan