Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) bersama Akuntan Publik Kasner Sirumapea melakukan pelanggaran berat terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tahun buku 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan OJK memutuskan memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran POJK29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
"Perseroan diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki laporan keuangan dan melakukan publik ekspose yang wajib dilakukan 14 hari setelah diumumkan," ujar Fakhri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif sebesar Rp100 juta pada masing-masing direksi Garuda yang bertanggung jawab atas laporan keuangan dan sanksi administratif sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng pada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Keuangan Garuda periode 2018.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan oleh Garuda sebesar Rp1 miliar. Rinciannya, delapan orang direksi masing-masing membayar Rp100 juta, emiten membayar Rp100 juta, dan direksi beserta komisaris secara tanggung renteng membayar Rp100 juta. Fakhri mengatakan uang denda ini akan masuk ke kas OJK.
Sementara itu, Fakhri mengatakan OJK belum sampai melihat Garuda Indonesia dan Akuntan Publik melakukan kesengajaan dalam salah saji materi laporan keuangan tersebut. OJK juga belum melihat kemungkinan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Untuk unsur kesengajaan, pidana, maupun investigasi lebih lanjut, saya kira ini sudah final. Saat ini kita hanya melihat pada laporan keuangan tahunan yang penyajiannya tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), maka dikenai sanksi hanya untuk itu," kata Fakhri.
Fakhri juga menjelaskan selama ini pihaknya hanya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas polemik lapkeu Garuda. "Kami hanya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan IAI, tidal dengan Kementerian BUMN," ujar Fakhri.
Sanksi akuntan publik
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah memutuskan untuk melakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap akuntan publik Kasner Sirumapea. Hadiyanto menjelaskan AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
"Pertama, akuntan publik belum secara tepat menilai substansi kegiatan transaksi. Kedua, belum sepenuhnya mendapat bukti audit yang cukup untuk menilai perlakuan akuntansi sesuai substansi dan ketiga, akuntan belum menimbang fakta fakta setelah laporan keuangan muncul," ujar Hadiyanto.
Sementara, untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, Kemenkeu memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited.
Untuk diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 menjadi polemik karena piutang dari Mahata senilai US$239,94 juta dimasukkan ke dalam pendapatan. Dengan cara demikian, emiten plat merah ini bisa mengantongi laba pada tahun buku 2018. Laporan ini pun akhirnya mendapatkan penolakan dari dua komisaris mereka, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.