close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Bisnis
Selasa, 04 Januari 2022 11:35

Ini kata Adaro & Arutmin soal pelarangan ekspor batu bara

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO
swipe

Pelarangan ekspor batu bara diberlakukan pemerintah mulai 1-31 Januari 2022 untuk memenuhi pasokan batu bara PT PLN (Pesero). PLN mengalami kekurangan pasokan akibat sebagian perusahaan tidak memenuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Mengenai pelarangan ini perusahaan batu bara pun angkat bicara. Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira mengatakan, Adaro memiliki komitmen di dalam memenuhi kewajiban DMO.

"Mematuhi peraturan ketentuan DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (4/1).

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur tentang kewajiban DMO. Yakni minimal 25% dari rencana produksi dengan harga US$70 per ton.

Menurutnya pada 2021, Adaro telah melakukan pemenuhan DMO sebesar 11,1 juta ton. Realisasi penjualan domestik pada Januari-Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.

"Dengan tambahan penjualan di November & Desember 2021, maka estimasi total penjualan batu bara ke domestik untuk 2021 adalah 26%-27% dari total produksi, lebih dari yang disyaratkan," jelasnya.

Sementara itu, General Manager dan External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan, pemenuhan DMO Arutmin sudah lebih dari yang diwajibkan.

Lalu dengan adanya pelarangan ekspor ini, dia sebut, dampaknya cukup terasa untuk kegiatan ekspor dan permintaan pembelian luar negeri Arutmin.

"Kita serahkan kepada pemerintah yang saat ini sedang mereview pelaksanaan dari seluruh perusahaan tambang," paparnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sudah jelas, dan pemerintah pasti akan memberikan solusi yang terbaik untuk memastikan ketahan energi dalam negeri dan keberlanjutan usaha pertambangan.

"Yang merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara dan devisa terbesar," paparnya.

 

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan