close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi instalasi kelistrikan. Foto Istimewa
icon caption
Ilustrasi instalasi kelistrikan. Foto Istimewa
Bisnis
Kamis, 06 Januari 2022 14:28

Ini konsekuensi kalau listrik biarpet karena kurang batu bara

Masalah pasokan batu bara ini jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak negatif yang cukup besar.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelarangan ekspor batu bara terhitung sejak 1-31 Januari 2022. Pasokan batu bara yang seret ke PT PLN (Persero) akibat tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO) dikhawatirkan akan berdampak ke 10 juta pelanggan PLN.

Lalu seperti apa dampaknya jika listrik PLN sampai biarpet? Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan masalah pasokan batu bara ini jika tidak segera ditangani akan memberikan dampak negatif yang cukup besar.

"Kita tahu bahwa saat ini perekonomian sudah mulai tumbuh pascapandemi yang melanda hebat sepanjang 2020 dan 2021. Kita tahu bahwa listrik saat ini merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat," paparnya kepada Alinea.id, Kamis (06/01).

Jika listrik sampai padam, bisa dipastikan roda perekonomian bisa terganggu. Kegiatan dari perkantoran, pusat perbelanjaan, industri, UMKM, dan lainnya akan terhenti.

"Sektor industri pendukung lainnya seperti transportasi juga akan terganggu. Belum lagi akan ada gejolak sosial di masyarakat terkait dengan pemadaman ini," jelasnya.

Menurutnya pemerintah dan PLN akan mendapatkan tekanan yang berat jika sampai terjadi pemadaman. Oleh karena itu pemerintah akhirnya mengambil kebijakan pelarangan ekspor sampai stok batu bara PLN dan Independent Power Producer (IPP) bisa terpenuhi sampai 20 hari operasi.

"Setelah stok aman, saya kira kebijakan ini bisa dievaluasi kembali," tuturnya.

Lebih lanjut Mamit mengatakan, kerugian yang akan dialami jika listrik sampai padam nilainya akan sangat besar, bahkan bisa mencapai triliunan.

"Bahkan mencapai triliunan untuk semua sektor yang terdampak jika dilakukan pemadaman," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan pelarangan ekspor ini sifatnya hanya sementara. Menurutnya jika pelarangan ekspor tidak dilakukan hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 megawatt (MW) akan padam.

"Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," paparnya.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan