close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Keputusan buyback saham. Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi. Keputusan buyback saham. Pixabay.com
Bisnis
Selasa, 28 Juli 2020 14:59

Ini penyebab realisasi buyback masih minim

Baru 39 perusahaan tercatat yang melakukan realisasi buyback.
swipe

Program pembelian kembali saham atau buyback tercatat masih minim realisasi hingga akhir Juni 2020. Tercatat per 22 Juni 2020, baru 39 perusahaan tercatat yang melakukan realisasi buyback, dari 53 perusahaan tercatat yang mengajukan rencana buyback.

Selain itu, hingga 22 Juni, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 24 perusahaan tercatat masih dalam periode pelaksanaan buyback, dengan total nilai rencana buyback sebesar Rp4,4 triliun.

Pengamat pasar modal Budi Frensidy menilai, minimnya realisasi buyback ini menandakan dua hal. Pertama, emiten menganggap harga saham mereka telah kembali ke harga wajar. Sehingga, emiten merasa tak perlu lagi melakukan buyback.

"Memang harganya sudah dianggap wajar. Jadi buat apa lagi (buyback). Kalau permintaan sudah normal, emiten mungkin lebih memprioritaskan dananya untuk tujuan lain," kata Budi dalam webinar Universitas Atmajaya, Selasa (28/7).

Sementara alasan kedua, Budi melihat emiten lebih memprioritaskan dana mereka untuk tujuan lain. Bisa saja emiten tersebut berniat buyback. Namun, mereka sedang tidak memiliki dana karena ada kebutuhan lain yang mendesak.

"Buyback itu mengindikasikan emiten itu punya dana tunai yang cukup, harga sahamnya kemurahan dan tidak dihargai pasar. Selain itu buyback dilakukan untuk menyeimbangkan demand dan supply, sehingga harga saham tidak semakin turun," tuturnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Pasar BEI Hasan Fawzi mengatakan, realisasi buyback tidak sebesar komitmen emiten di awal. Minimnya realisasi buyback ini disebabkan perusahaan juga memiliki kondisi likuiditas yang harus diperhatikan.

"Jadi mereka harus punya simpanan yang khusus. Terutama dari aspek likuiditas yang sewaktu waktu diperlukan. Tetapi setidaknya kebijakan OJK ini efektif," ucapnya.

Di sisi lain, BEI selaku regulator juga akan mempersyaratkan kembali free floating. Setelah buyback dilakukan, akan ada kewajiban mengembalikan saham lagi ke pasar dalam waktu dua tahun.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan