close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.
Bisnis
Senin, 20 Maret 2023 15:54

Ini tanggapan Ketum Kadin soal thrifting

Data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas sepanjang Januari-September 2022 jumlahnya meroket hingga 607,6%.
swipe

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menegaskan, praktik impor pakaian bekas telah dilarang sejak 2015, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015. 

"Selama ini thrifting atau jual beli pakaian bekas impor adalah sebuah transaksi jual beli yang ilegal, karena pakaian bekas impor dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan," kata Arsjad dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (20/3).

Menurutnya, tindakan masyarakat untuk membeli barang bekas terkadang hanya untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan, sehingga bisa menimbulkan lebih banyak sampah yang harus diolah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas sepanjang Januari-September 2022 jumlahnya meroket hingga 607,6% (yoy). Jumlah tersebut menurut Arsjad perlu diwaspadai pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri untuk menghindari peningkatan dampak negatif dari impor pakaian bekas ini.

Dampak buruk impor pakaian bekas saat ini bukan hanya dikhawatirkan oleh Indonesia. Arsjad mengungkapkan, negara lain seperti Chile dan Kenya juga turut terdampak adanya impor ilegal tersebut, yaitu di Chile sebanyak 59.000 ton sampah tekstil masuk ke negara tersebut dari berbagai penjuru dunia, yang akhirnya menggunung karena mayoritas tidak terserap pasar.

"Di Kenya, masuknya pakaian bekas impor ilegal secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil. Pada masa jayanya industri tekstil, 30% dari jumlah pekerja formal di Kenya dapat terserap di industri ini. Namun, industri tekstil yang sempat mempekerjakan lebih dari 200.000 pekerja tersebut kini hanya dapat menyerap kurang dari 20.000 pekerja karena tingginya jumlah impor pakaian bekas," tutur Arsjad.

Ia mengungkapkan, dampak buruk dari impor pakaian bekas ilegal ini bisa memberik efek negatif bagi pabrik, toko retail, dan para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian. Selain itu bisa mengurangi permintaan produsen dan brand pakaian dalam negeri yang imbasnya pada penurunan pendapatan.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki banyak merek pakaian yang memiliki kualitas mumpuni, bahkan sudah merambah pasar global. Oleh karena itu, para pemangku kepentigan di Indonesia perlu fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan mengenakan produk buatan Indonesia, bersama-sama mempromosikan produk terbaik UMKM tanah air.

“Mari bersama-sama mempromosikan produk-produk lokal yang berkualitas dan mendukung perekonomian kita. Dengan cara ini, kita dapat membangun industri pakaian Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Arsjad.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan