close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.
icon caption
Ilustrasi Alinea.id/Bagus Prio.
Bisnis
Senin, 15 Maret 2021 12:25

Hari Konsumen Sedunia, inilah hak konsumen yang dilindungi

Konsumen Indonesia diharapkan bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas.
swipe

Hari Konsumen Sedunia terinspirasi oleh Presiden Amerika saat itu, yakni John F Kennedy yang mengajukan Undang-Undang mengenai Hak Konsumen pada tanggal 15 Maret 1962. 

Dalam pidatonya di Kongres AS pada 1962, John F Kennedy menyampakan, konsumen menjadi kelompok terbesar, di mana dapat memengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi dari sektor pemerintah maupun swasta.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Ivan Fithriyanto menyampaikan, dalam rangka membangun iklim yang seimbang bagi industri perdagangan, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha bisnis, beriringan dengan edukasi untuk memenuhi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan. 

"Hari Hak Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional merupakan dua momentum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan konsumen Indonesia bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas," kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Konsumen memiliki hak yang harus dilindungi. Di Indonesia hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Berikut hak-hak konsumen pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.

img
Indah Nawang Wulan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan