close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Rabu, 22 September 2021 12:55

Inilah skema bisnis perizinan usaha SPKLU dan SPBKLU

Berbagai insentif guna mempercepat pembangun infrastruktur SPKLU telah diberikan pemerintah.
swipe

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberi tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk masyarakat atau pelaku usaha, yang ingin memulai bisnis usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, ketiga skema tersebut antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," tutur Rida dalam webinar. 

Skema provider dilakukan dengan cara menyediakan tenaga listrik sendiri, kemudian menjual kepada konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Pada skema bisnis ini, calon pelaku usaha perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPKLU. 

Lalu skema retailer, yaitu bisnis dilakukan pelaku usaha dengan membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri.

Selain itu, harus mempunyai dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPKLU merupakan syarat usaha agar dapat menggunakan skema ini.

Kemudian yang ketiga adalah skema kerja sama sebagai mitra PLN atau pemegang usaha lainnya. Syarat usahanya mudah yaitu hanya perlu memiliki nomor identitas SPKLU, dan untuk sementara perizinan lainnya cukup dengan izin PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya.

"Ini sangat sederhana dan semangat kita untuk mempercepat investasi agar penggunaan KBLBB bisa segera terwujud," ucap dia.

"Untuk skema kerja sama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki Nomor Identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan Perizinan milik PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha lainnya," jelasnya lebih lanjut dalam daring. 

Sebagai informasi, berbagai insentif guna mempercepat pembangun infrastruktur SPKLU telah diberikan pemerintah, di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).      

img
Asyifa Putri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan