Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Ketetapan ini diketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dengan ketetapan itu. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," katanya dalam keterangan, Senin (3/4).
Luhut menyampaikan, program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan pemberian subsidi ini, maka para pembeli mobil listrik di Indonesia nanti hanya dibebankan PPN sebesar 1% PPN saja. Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap 0%.
Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yang hanya punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40% ke atas saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), saat ini hanya ada dua produk yang lolos syarat itu. Yakni, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.
Adapun pada Pasal 5 kebijakan terkait, dikatakan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini hanya diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Selain mobil penumpang, bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa. Tetapi, syaratnya sedikit berbeda yang mana terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40% dan TKDN 40% ke atas.
Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40% ke atas, diskon PPN-nya ialah 10%. Sementara yang TKDN 20-40%, hanya diberikan 5% dari harga jual.
Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.