Hari Keselamatan Pasien Dunia, 17 September 2020, telah berlalu kemarin. Hari tersebut seharusnya menjadi momentum penting untuk membangkitkan kesadaran kritis akan perlunya mempertanyakan kematian yang tinggi pada orang dengan Covid-19, termasuk tenaga kesehatan.
Seruan itu disampaikan epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono. Lebih jauh, sang "juru wabah" itu menuntut Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, untuk menghargai nyawa para sejawat, yakni sesama profesi dokter. Bagi dia, setiap kematian yang terjadi harus diaudit.
"Ingat (Pak Terawan), Pak Jokowi memerintahkan untuk melakukan audit dan mencegah kematian tenaga kesehatan. Karena itu tanggung jawab moral dan jabatan yang diamanahkan. Jadilah manusia yang berempati," seru Pandu lewat akun Twitternya yang disitat Alinea.id, Jumat (18/9).
Presiden Joko Widodo, melalui Twitter, Senin (14/9) lalu, secara khusus memerintahkan Menteri Terawan Agus Putranto untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan tenaga kesehatan.
"Saya telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit. Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19," kata Jokowi.
Perlu dibentuk Komite Perlindungan
Menurut data Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga 13 September 2020 sudah 115 dokter yang gugur karena Covid-19. Tersebar di 16 provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi tertinggi kematian dokter, yakni 29 orang. Rinciannya, 60 dokter umum, 53 dokter spesialis, dan dua dokter residen.
"Dengan asumsi satu dokter melayani 2.500 pasien, ini menggambarkan sebanyak hampir 300.000 rakyat Indonesia akan kehilangan pelayanan dari dokter," kata Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa (15/9).
Data berbeda dilaporkan kelompok relawan Lapor Covid-19. Kelompok ini mencatat, hingga Senin (14/9), angka kematian tenaga kesehatan mencapai 201 orang.
"Terdiri atas dokter, perawat, bidan, dan dokter gigi," ujar seorang inisiator Lapor Covid-19 Ahmad Arif kepada Alinea.id, Senin (14/9).
Menurut Adib, jumlah dokter di Indonesia terendah kedua di Asia Tenggara. Perbandingannya, 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Artinya, Indonesia hanya punya empat dokter yang melayani 10.000 penduduk. Rasio dokter spesialis juga rendah, hanya 0,13% per 1.000 penduduk.
Adib meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk melindungi dan menjamin keselamatan para petugas kesehatan.
"Perlu dibentuk Komite Nasional Perlindungan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Ini dapat bertugas mengintegrasikan seluruh stakeholder kesehatan untuk fokus dalam upaya perlindungan, keselamatan, dan pengawasan bagi petugas kesehatan,” kata Adib.
Sehari setelah menerima perintah Presiden Jokowi, Menteri Terawan muncul dalam acara Doa Perawat untuk Negeri yang disiarkan akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (15/9). Ia mengingatkan semua orang bisa terpapar virus Corona, termasuk tenaga kesehatan. Terawan mengakui banyak tenaga kesehatan meninggal saat menangani Covid-19.
Ia mengatakan tenaga kesehatan mempunyai risiko tinggi saat bertugas dalam menangani pasien Covid-19. Karena itu, dia meminta semua pihak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19 adalah dengan disiplin, disiplin, dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pada setiap tindakan, mulai dari penjemputan pasien, penerimaan di UGD, pelaksanaan tindakan atau perawatan sampai pelepasan pasien," kata dia.
Reformasi sistem kesehatan publik
Bagi Pandu Riono, langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Kesehatan belum cukup. Menurut dia, seharusnya respons Kementerian Kesehatan adalah menyempurnakan sistem kesehatan publik, baik yang di tingkat primer (puskesmas) maupun tingkat sekunder (rumah sakit).
"Agar terjamin perlindungan keselamatan tenaga kesehatan dan kualitas layanan yang dapat menekan kematian yang seharusnya bisa dicegah," jelas Pandu.
Kematian para tenaga kesehatan yang tinggi, jelas Pandu, tidak bisa digantikan dengan mudah oleh dokter internship atau para dokter yang baru lulus ujian kompetensi dan masih harus magang. Ia meminta Menteri Terawan menghargai profesi dan memperbaiki sistem kesehatan publik yang terbukti tidak berhasil melindungi tenaga kesehatan nakes yang aktif.
Bagi Pandu, perlindungan kesehatan merupakan salah satu objek reformasi sistem kesehatan publik yang perlu segera dilakukan. Perlu ada rencana aksi jangka pendek dan jangka panjang.
"Bukan hanya sekadar isu kematian tenaga kesehatan, tetapi juga seluruh kematian orang dengan Covid yang tinggi, termasuk suspek," jelas Pandu.
Melawan wabah yang diyakini berdurasi tahunan seperti pandemi Covid-19, kata Pandu, semua rakyat, termasuk tenaga kesehatan, harus selamat.
"Tugas negara yang pertama dan utama menurut UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tercinta," kata Pandu.