close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Foto tangkapan layar YouTube DitjenPK Kemenkeu RI.
icon caption
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Foto tangkapan layar YouTube DitjenPK Kemenkeu RI.
Bisnis
Senin, 19 Juli 2021 17:23

Investasi BPKH di sukuk capai Rp89,92 triliun di Juli 2021

Penempatan dana haji dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi dari pengelolaan dana haji.
swipe

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkap hingga Juli 2021 total outstanding dana haji yang ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk mencapai Rp89,92 triliun.

Penempatan dana haji tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan nilai investasi dari pengelolaan dana haji yang akan digunakan untuk penyelenggaraan haji yang berkualitas.

"Penempatan dana haji di SBSN membantu dalam mengurangi resiko default (gagal bayar), memberikan alternatif investasi yang aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif," katanya dalam webinar, Senin (19/7).

Prima menjelaskan, selain mendukung pengembangan instrumen SBSN, penempatan dana haji tersebut juga akan mempermudah pengelolaan portofolio dan menjaga transparansi dana haji yang selama ini mendapatkan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, dana kelolaan haji tersebut pada tahun ini mencapai Rp149 triliun dari total daftar tunggu keberangkatan haji Indonesia yang mencapai 5,1 juta jemaah.

Untuk itu, sambungnya, dana haji tersebut harus mampu dikelola dengan akuntabel dan transparan oleh BPKH, serta harus dapat ditingkatkan melalui skema investasi dengan imbal hasil yang maksimal. 

Prima menuturkan, investasi dari dana haji tersebut perlu dilakukan karena setiap tahunnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus meningkat, sedangkan biaya pendaftaran cenderung tetap.

Pada 2020, misalnya, nilai pendaftaran ibadah haji adalah sebesar Rp 35,23 juta. Sementara BPIH pada 2020 mencapai Rp69,17 juta. Artinya, selisih dana untuk penyelenggaraan haji tersebut harus ditutup oleh BPKH dengan meningkatkan nilai investasi dari dana haji.

"Dengan demikian, BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji. BPKH harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil yang menarik," ujarnya.

Untuk itu, dia mendorong agar BPKH menempatkan dana haji pada instrumen yang terpercaya seperti di perbankan syariah, selain sukuk negara.

"Penempatan dana haji ke perbankan syariah berikan dampak positif, sebab perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar, sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil," tuturnya.

 

 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan