Pemerintah tetap memprioritaskan investor berinvestasi di bawah Rp 500 miliar mendapatkan tax holiday. Hal itu untuk menfasilitasi industri kecil dan menengah yang membutuhkan tax holiday, namun tidak memiliki investasi di atas Rp 500 miliar.
Belum lama ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 soal kemudahan fasilitas penggunaan pajak penghasilan badan (tax holiday). PMK tersebut menyebutkan investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak adalah investor yang berivestasi di atas Rp 500 miliar. Tetapi sebagian kalangan menilai, PMK tersebut tidak mengakomodir industri kecil dan menengah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menjelaskan, banyak industri kecil dan menengah yang membutuhkan tax holiday ini, namun tidak memiliki investasi diatas Rp 500 miliar.
"Kita sedang mempersiapkan insentif pajak dan fiskal bagi industri kecil dan menengah," jelas Thomas Lembong, Senin (23/4).
Peraturan tersebut menjadi prioritas agar bisa memperluas tax holiday kepada investor skala menengah dan kecil. Hingga saat ini, BKPM pun sedang memperluas industri pioneer yang bisa mendapatkan tax holiday.
Rencanya, pengajuan tax holiday ini dapat melalui sistem terintegrasi (online single submission). Namun pemerintah belum memberikan kejelasan kapan sistem tersebut akan diluncurkan.
"Dalam waktu dekat, yang pasti sekarang ini bisa apply, tapi belum bisa melalui sistem online single submission," terang Lembong.
Tetapi, mereka yang ingin mendapatkan tax holiday, bisa mengajukan melalui BKPM secara manual. Sampai saat ini BKPM sudah mendapatkan beberapa proposal yang menghendaki mendapatkan tax holiday.
Jumlah investasi yang bisa mendapatkan tax holiday masih harus dibicarakan lebih lanjut. Tetapi dipastikan semua fasilitas fiskal itu akan patuh terhadap Undang-Undang BPH ataupun Undang-Undang Penanaman Modal.