Tawaran investasi trading robot forex autopilot sedang marak di media sosial. Kemudahan dan potensi keuntungan yang ditawarkan investasi ini memang menggiurkan, namun tidak semua paham akan risiko dari investasi ini.
Kemunculan robot trading forex ini menjadi jawaban bagi para investor yang ingin praktis berinvestasi atau belum ada waktu untuk belajar mengenai analisa teknikal dan fundamental di market forex. Robot forex secara otomatis dapat menjalankan transaksi dengan analisa yang lebih terukur dan tanpa emosi, pengguna juga tidak perlu lagi memantau secara intens pergerakan forex
Secara umum, peraturan mengenai perdagangan forex tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Aturan tersebut menyatakan pengawasan perdagangan valas atau forex menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hingga saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara jelas mengenai penggunaan robot trading atau expert advisor (EA), karena undang-undang ini hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum seperti kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan dan penerapan hukum.
Dikutip dari Instagram Bappebti, sampai saat ini Kementerian Perdagangan belum pernah mengeluarkan perizinan berinvestasi menggunakan robot trading atau expert advisor (EA), oleh karena itu sebelum berinvestasi, kita perlu mengetahui dahulu profil dan legalitas perusahaan dengan cara mengakses melalui laman www.bappebti.go.id.
Usaha yang dinyatakan legal adalah yang memiliki izin, selain itu juga model bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat izin. Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka dianggap ilegal oleh pihak regulator. Pihak regulator umumnya menilai, usaha yang ilegal akan berpotensi merugikan masyarakat, namun ada juga perusahaan bagus tetapi bermasalah pada perizinan usaha.
Founder Jsxpro.com Tommy Yu melalui kanal youtubenya, membagikan beberapa hal yang wajib dipertimbangkan sebelum join robot trading.
1. Broker yang teregulasi
Pilihlah broker yang teregulasi, broker yang teregulasi tentunya akan jauh lebih aman dari pada broker yang tidak teregulasi. Regulasi yang dimaksud, ada di tempat atau negara broker tersebut didirikan, oleh karena itu pilihlah broker yang banyak digunakan dan memiliki reputasi yang baik.
Jika kita membuka akun di broker forex yang tidak teregulasi, ada potensi dana Anda bisa dibawa kabur oleh broker. Dengan broker teregulasi maka risiko untuk scam tentu lebih kecil, karena ada pihak regulator yang mengawasi misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
2. Algoritma dan performa robot
Usahakan untuk mengetahui algoritma robot yang digunakan, walaupun algoritma merupakan rahasia dapur dari provider robot tersebut. Oleh karena itu kita perlu mempelajari sistem kerja robot terlebih dahulu, agar mengetahui risiko-risiko apa yang akan kita hadapi. Oleh karena itu kita harus mengetahui gambaran besar cara kerja robot trading.
Berikutnya adalah periksa performa robot minimal satu sampai dua tahun terakhir untuk mengetahui potensi pendapatan di masa depan. Jangan beli robot yang baru launching karena belum ada catatan kinerja. Ingat tidak ada robot yang kebal terhadap loss, jadi potensi margin call atau dana habis bisa saja terjadi.
3. Sistem pemasaran yang masuk akal
Kita harus mengetahui sistem pemasaran apa yang digunakan oleh provider. Apakah model bisnisnya masuk akal atau tidak? Tentu perlu kita cermati. Kita harus mengetahui dari mana keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan misalnya melalui penjualan robot, sharing profit.
Anda harus pikirkan bagaimana perusahaan tersebut dapat bertahan ke depannya. Oleh karena itu jangan mudah percaya melalui testimoni, pelajari terlebih dahulu bisnis dan risiko investasi tersebut agar terhindar dari kerugian.