close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Kamis, 01 April 2021 16:52

Hingga Maret, investasi yang peroleh tax holiday senilai Rp1.263 triliun

Pengurangan PPh hingga 100% dapat diberikan maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir.
swipe

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari 2018 hingga 31 Maret 2021, telah terdapat Rp1.263 triliun rencana investasi yang mendapatkan persetujuan insentif perpajakan tax holiday

"Tax holiday berdasarkan PMK 130/2020. Di mana dari 2018 komitmen investasi yang sudah mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan tax holiday sampai hari ini, sudah Rp1.263 triliun," katanya dalam webinar, Kamis (1/4).

Pemanfaatan tax holiday mengalami tren yang cukup baik hingga 2019. Namun ketika pandemi Covid-19 melanda tanah air, investasi yang masuk pun mengecil dan yang pemanfaatan tax holiday juga berkurang.

"Sebetulnya trennya sangat bagus di 2019, namun karena kondisi Covid-19 berpengaruh kepada minat investasi. Ini (tax holiday) agak menurun di 2020," ujarnya.

Di mana pada 2018 komitmen investasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sebesar Rp208,5 triliun. Lalu meningkat di 2019 menjadi Rp838,2 triliun, dan anjlok menjadi Rp215,1 triliun. Sementara itu, di 2021 hingga Maret komitmen investasi mencapai Rp2,16 triliun.

Adapun, dari total komitmen investasi senilai Rp1.263 triliun tersebut diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja mencapai 65.088 orang.

Hestu pun mengatakan, ketentuan tax holiday telah disederhanakan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Di mana, pengurangan PPh hingga 100% atau tax holiday dapat diberikan maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir yang telah ditetapkan. Antara lain, industri logam dasar, industri pembuatan komponen robotik, industri pemurnian Migas, industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik, dan industri kimia dasar organik dari minyak bumi, gas alam dan/atau batubara.

Dia pun menuturkan, telah mengeluarkan 87 surat keputusan (SK) fasilitas perpajakan yang diberikan kepada 84 wajib pajak yang berasal dari sejumlah negara, antara lain Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan