Perizinan tambang batu bara dikaji lantaran diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor di Bengkulu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kepada otoritas daerah, untuk mengkaji ulang apakah perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Bengkulu yang menjadi biang kerok atas kejadian banjir dan tanah longsor yang menelan korban jiwa.
Menteri ESDM mengatakan, sejak adanya Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 2014, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah pindah tangan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.
Sementara di pemerintah pusat, lanjut Jonan, hanya melakukan pengawasan saja. Kendalanya, pemerintah sulit untuk terjun langsung ke lapangan, apalagi mengecek langsung persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mining practice.
"Kesulitan dari pemerintah pusat, kami sudah ada peraturan soal mining practice. Masalah AMDAL saya rasa juga sudah ada di daerah. Hanya penegakkannya di lapangan saja," kata Jonan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (29/4).
Maka dari itu, dia meminta kepada gubernur setempat untuk melakukan evaluasi, apakah perusahaan-perusahaan tambang di Bengkulu sudah menerapkan mining practice dan AMDAL dengan baik atau belum.
"Kalau tidak sesuai dengan mining practice, ya dicabut. Kalau ada di saya, pasti saya cabut. Kalau ada di gubernur, silahkan gubernurnya yang evaluasi," tutur dia.
Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan dari pengamatan yang dilakukan oleh pihaknya, pada tanggal 25 dan 27 April, curah hujan di Bengkulu terbilang cukup ekstrem.
"Masing-masing 186 mili liter per hari dan 245 mili liter per hari. Itu kalau curah hujan, ukurannya sudah satu bulan atau sekitar 200 mili liter. Itu kita consider sebagai bulan basah," ujarnya.
Sementara dari area longsor, kata Siti, juga porsinya tidak terlalu besar.
"Saya lihat lerengnya, tidak terlalu miring. Hanya 8% sampai 15%, jadi sebenarnya cukup landai. Jadi memang, ternyata analisis land cover-nya 80,55% adalah pertanian lahan kering dan campuran. Jadi semak belukar hanya 10,47%, sisanya sudah pemukiman, lahan terbuka, dan lain-lain," kata Siti.
KLHK sudah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) untuk menempatkan Bengkulu sebagai provinsi prioritas untuk penanaman pohon.
Untuk diketahui, para aktivis lingkungan menyoroti keberadaan delapan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di kawasan penyangga Hutan Lindung Bukit Daun.
Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun merupakan catchment area atau daerah tangkapan air hulu Sungai Air Bengkulu yang meluap akibat hujan deras dan mengakibatkan banjir meredam wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Kawasan DAS Sungai Bengkulu di Kabupaten Bengkulu telah habis dikapling untuk pertambangan batu bara dan perkebunan sawit.
Tercatat ada delapan perusahaan tambang batu bara di hulu singai, yaitu PT Bengkulu Bio Energi, PT Kusuma Raya Utama, PT Bara Mega Quantum, PT Inti Bara Perdana, PT Danau Mas Hitam. Serta PT Ratu Samban Mining, PT Griya Petulai, dan PT Cipta Buana Seraya. Ditambah satu perusahana perkebunan sawit milik PT Agriandalas yang juga berada di daerah tangkapan air Sungai.
Adapun sampai saat ini, jumlah korban meninggal akibat banjir dan longsor di Bengkulu menjadi 29 orang. Tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap korban lainnya.