close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo J Trust. Foto istimewa
icon caption
Logo J Trust. Foto istimewa
Bisnis
Rabu, 26 Februari 2025 08:45

J Trust Bank laporkan peer 2 peer lending Crowde ke polisi

Crowde dinilai melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).
swipe

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Bank) telah sepakat untuk bekerja sama dengan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) selaku perusahaan peer 2 peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

Dan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan Bank kepada end-user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank, untuk pencairan fasilitas pinjaman, tetapi ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada Bank melalui platform Crowde.

Bahwa, atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai iktikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Laporan polisi tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan, sehingga JTrust Bank berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut termasuk Adryan Hafizh Selaku Komisaris, Ahmat Sahri selaku Komisaris. Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku staff Business Analyst.
 

 

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan