PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi penetapan petinggi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir pekan lalu.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi mengatakan belum berencana memanggil SMAR terkait kasus ini. Mengingat informasi yang diberikan perusahaan telah diterima oleh BEI.
"Mereka sudah memberikan surat ke bursa, jadi sementara sudah cukup ya sebagai informasi. Jadi tinggal menunggu penilaian dan perkembangannya," ujarnya di Gedung BEI, Senin (29/10).
Sebelumnya, menurut pernyataan yang disampaikan perusahaan hari ini, Wakil Direktur Utama Edy Saputra Suradja resmi mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut pernyataan perseroan ke BEI, SMAR sangat menyesalkan pengumuman yang dikeluarkan oleh KPK mengenai investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) serta berimplikasi kepada Wakil Direktur Utama PT Smart Tbk. yang juga merupakan direktur PT BAP.
Meskipun perusahaan memahami bahwa fokus investigasi KPK adalah interaksi antara karyawan PT BAP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, namun sesuai dengan kode etik dan kebijakan antikorupsi PT Smart Tbk, perusahaan akan melakukan investigasi internal atas tuduhan ini.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan perusahaan, PT Smart Tbk. akan segera mengambil tindakan yang sesuai, termasuk terhadap satu atau lebih karyawan yang terlibat, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku", tegas direksi SMAR.