close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kondisi lahan yang akan dipakai sebagai lokasi ITF Sunter, Kecamatan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta
icon caption
Kondisi lahan yang akan dipakai sebagai lokasi ITF Sunter, Kecamatan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2018). Dokumentasi DPRD DKI Jakarta
Bisnis
Senin, 28 Juni 2021 13:21

Jakpro akui belum ada pembangunan fisik ITF Sunter

Proyek pembangunan PLTSa di pesisir Ibu Kota ini terkendala pembiayaan.
swipe

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) mengakui belum ada pengerjaan fisik pembangunan fasilitas pengelolaan sampah (intermediate treatment facility/ITF) di Sunter, Jakarta Utara, hingga kini. Pangkalnya, masih mencari pendanaan sampai sekarang.

"Setelah ada (pendanaan), bisa kami lanjutkan pembangunan," kata Direktur Keuangan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL), Nagwa Kamal, dalam pemaparannya secara daring, Senin (28/6). PT JSL adalah perusahaan patungan antara PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro dan Fortum Power Heat and Oy, perusahaan asal Finlandia.

Meski demikian, dirinya menerangkan, perusahaan hingga kini masih terus melakukan persiapan administratif yang diperlukan. Menyelesaikan perizinan sambungan listrik dan izin mendirikan bangunan (IMB) fondasi, misalnya.

"Kedua, memastikan masyarakat yang terdampak tidak buruk (kehidupannya) setelah kami pindahkan,"  jelasnya. "Sebagian mereka enggak punya KTP, kami bantu (pembuatannya), jadi bantu akses BPJS Kesehatan, terhadap asuransi mikro buat mereka."

Pernyataan senada disampaikan Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro, M. Hanief Arie. Dirinya menerangkan, perusahaan kini fokus mencari lembaga keuangan yang berminat mendanai proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di pesisir Ibu Kota tersebut.

"Semoga dalam waktu dekat, dalam hitungan bulan, kami sudah dapat komitmen," katanya. Perusahaan pelat merah ini berharap pendanaan didapat paling telah pada kuartal IV-2021 dan fase konstruksi bisa dikerjakan pada awal 2022.

Proyek pembangunan ITF Sunter sudah direncanakan sejak era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, pada 2011. Kala itu, sempat dilakukan lelang tetapi disetop lantaran tak pernah menemukan kejelasan.

Empat tahun berselang, Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menugaskan Jakpro untuk memegang proyek ini. Diperkuat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah di dalam Kota/ITF.

Untuk menggarap megaproyek ini, Jakpro menggandeng Fortum. Sayangnya, tidak ada pengerjaan fisik yang dilakukan sekalipun sudah ada seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking), Desember 2018.

Di sisi lain, Jakpro mencanangkan pembangunan fisik ITF Sunter selama tiga tahun. Fasilitas tersebut diklaim mampu mengolah 2.200 ton sampah Jakarta per hari juga mengubah sampah menjadi setrum berkapasitas 35 megawatt per jam dan mereduksi 80-90 persen dari bobot sampah yang masuk.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan