PT Jakarta Propertido (Perseroda) atau Jakpro mengklaim, mengimplementasikan sistem anti-penyuapan dalam dua tahun terakhir sejak mengantongi sertifikasi SNI (ISO) 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) pada 2020. Sertifikat tersebut diberikan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
VP Sekretaris Perusahaan Jakpro, Syachrial Syarif, menyatakan, penerapan SMAP diimplementasikan secara menyeluruh sesuai ketentuan dalam standar, regulasi, dan pedoman internal berlaku.
"Sudah 2 tahun ini Jakpro menerapkan ketentuan SMAP di seluruh lini, mulai dari operasional hingga level manajemen, dan secara berkala disampaikan kepada karyawan dalam bentuk sosialisasi maupun imbauan kepada publik yang ditayang melalui portal digital perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10).
Syachrial menambahkan, Jakpro juga terus memantapkan pelaksanaannya dengan meningkatkan kompetensi karyawan tentang ISO SMAP. Dicontohkannya dengan pelatihan secara daring kepada seluruh karyawan, 19 Oktober silam.
Acara tersebut menghadirkan Ari Nugroho, profesional yang sudah malang melintang di perusahaan nasional maupun multinasional, sebagai pembicara. Dalam paparannya, Ari menyampaikan hal-hal terkait penerapan SMAP dan etika implementasi dalam kegiatan sehari-hari.
"Penerapan SMAP dapat membantu Jakpro dalam menjaga kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan publik serta para pemangku kepentingan. Kemudian, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan memitigasi risiko tindak pidana korporasi," tuturnya.
Lebih jauh, Syachrial menerangkan, Jakpro merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta yang memelopori pelaksanaan SMAP serta menekankan pentingnya good corporate governance (GCG). Ini dilakukan demi menumbuhkan citra perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dirinya melanjutkan, sistem pelaporan (whistleblowing) menjadi salah satu bagian dari pengendalian penyuapan di lingkungan perusahaan, terutama dalam mengurangi resiko ketidakpatuhan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Upaya berikutnya yang dilakukan perusahaan adalah mengampanyekan "Jakpro Bersih" di lingkungan internal. Ini disebut sebagai bentuk dari pengendalian internal perusahaan dalam mencegah penyimpangan dan kecurangan serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Internal dan eksternal Jakpro dapat menyampaikan laporan (whistleblowing) tentang aktivitas penipuan (fraud) atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai penyimpangan melalui email [email protected].
Selain itu, bersurat yang ditujukan kepada Divisi Internal Audit PT Jakarta Propertindo (Perseroda) up Tim WBS di Lantai 1 Lobi Timur Gedung Thamrin City, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta, 10340.
Dalam laporannya, para pelapor wajib memberikan informasi berupa bukti atau dugaan secara jelas yang dapat dipertanggungjawabkan dengan memenuhi unsur 4W plus 1H, perinciannya
What: apa dugaan pelanggaran yang diketahui?
Where: di mana perbuatan pelanggaran dilakukan?
When: kapan perbuatan pelanggaran dilakukan?
Who: siapa saja yang terlibat? dan
How: bagaimana perbuatan dilakukan?