Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk menyetujui proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), dan dinyatakan batal pailit. Kendati demikian, Kementerian Keuangan masih setengah hati untuk menerima itu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan, Kementerian Keuangan selaku kreditur PT MNA tetap akan fokus terhadap program kerja dan rencana bisnis yang kredibel pada calon investor MNA.
"Itu penting banget. Persetujuan pengadilan untuk memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak kemudian berarti semuanya beres," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (14/11).
Kemenkeu juga harus melihat rencana bisnis tersebut dengan sebaik-baiknya. Termasuk bagaimana para investor dalam memanfaatkan rencana bisnis mereka.
"Kemenkeu bukan menolak apalagi mempailitkan. Kami ingin melihat proposal yang masuk menangani Merpati itu, kredibel. Bisa efektif sesuai tujuan restrukturisasi, menyelamatkan atau apapun namanya," terang Isa.
Apalagi ada permintaan dari Merpati kepada Menteri Keuangan, agar merelakan sejumlah jaminan. Itu tentunya tidak fair bagi bagi Kemenkeu. Sekaligus menunjukan tidak kredibelnya proposal ke Kemenkeu.
Kendati demikian, MNA dan calon investor dianggap bisa menerima pandangan Kemenkeu. Itulah yang menyebabkan Kemenkeu berharap banyak kepada calon investor. Diantaranya mereka akan maju lagi dengan proposal yang lebih konkret.
"Proposal yang diajukan para investor masuk akal dan bisa diterima kreditur. Termasuk Kemenkeu yang kemudian melihatnya. Nanti kita akan lihat. Kami sudah dapat informasi mengenai rencana kerja awal, waktu diskusi sebelum sidang pengadilan ini. Hasil akhirnya tetap harus dituangkan secara komprehensif," jelasnya.
Calon Investor PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA)
Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Edi Winarto menjelaskan, masih butuh waktu bagi Merpati untuk kembali mengudara setelah keluarnya keputusan Pengadilan Niaga. Namun dia memastikan, sudah ada calon investor kuat untuk menyuntik PT MNA.
"Prosesnya masih perlu waktu, karena BUMN sehingga perlu persetujuan DPR. Selain itu, perlu implementasi proposal perdamaian yang dilakukan Merpati oleh para kreditur dan investor. Setelah pararel, baru pengurusan perizinan," ujar Edi saat dihubungi Alinea.id, Rabu (14/11).
Edi mengakui sudah calon investor untuk PT MNA. Itu pula yang diangkat oleh Merpati dalam proposal perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/11).
Informasi yang beredar, Merpati sudah mendapat komitmen investor untuk penyertaan modal mencapai Rp6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.
Namun Edi enggan menjelaskan investor yang akan masuk ke Merpati. Termasuk menjelaskan secara rinci rencana bisnis yang diajukan oleh calon investor. PPA hanya akan memberikan saran kepada Merpati, serta berkoordinasi dengan Merpati terkait hal itu. "Calon investor sudah ada. Mungkin lebih tepat tanya ke Merpati," tukasnya.
Utang MNA tembus Rp10,72 triliun
Berdasarkan keterangan resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Merpati tidak beroperasi sejak Februari 2014, karena masalah keuangan. Utang yang ditanggung mencapai Rp10,72 triliun.
Selain itu, seluruh pesawat MNA sudah tidak beroperasi, mayoritas unserviceable dan berusia tua.
Air Operator Certificate (AOC) dan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak 2015. PT MNA juga telah melakukan spin-off pada 2016 dari Divisi Maintenance & Training menjadi PT Merpati Maintenance Facility dan PT Merpati Training Center.
"Kondisi keuangan PT MNA saat ini, yaitu aset sebesar Rp1,21 triliun, dengan kewajiban utang Rp10,72 triliun dan ekuitas minus Rp9,51 triliun," jelas manajemen PPA dikutip dari ptppa.com, Rabu (14/11).
Kondisi industri penerbangan saat ini juga, kata PPA, berkembang dengan mayoritas maskapai dengan konsep low-cost.
Peran PPA dalam proses PKPU PT MNA diantaranya, mendampingi PT MNA dalam proses PKPU. PPA juga membantu merancang proposal perdamaian MNA yang akan diajukan kepada para kreditur. Tentunya hal itu berdasarkan rencana bisnis dan hasil negosiasi yang dilakukan antara PT MNA dan calon mitra. PPA juga akan membantu penyusunan perjanjian transaksi atas kesepakatan yang telah diperoleh antara calon mitra dan PT MNA.