close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta pada Senin (6/4/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
icon caption
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta pada Senin (6/4/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja
Bisnis
Jumat, 08 April 2022 14:42

Jam operasional MRT Jakarta diperpanjang per hari ini

Penumpang diperkenankan membatalkan puasa saat berada di dalam kereta hingga area berbayar yang ada di stasiun selama Ramadan.
swipe

PT MRT Jakarta (Perseroda) memperpanjang jam operasional hingga pukul 22.30 WIB mulai hari ini (Jumat, 8/4). Kebijakan tersebut diberlakukan seiring penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Adapun alas hukumnya adalah Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat, pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB," kata Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Rendi Alhial, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Pada akhir pekan dan hari libur, sambung dia, jam operasional MRT dimulai pukul 06.00-22.30 WIB. Mulanya, maksimal hingga pukul 21.30 WIB.

Adapun jarak waktu keberangkatan antarkereta tetap setiap 5 menit pada hari kerja, khususnya jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), dan per 10 menit di luar jam sibuk. Jarak keberangkatan kereta setiap 10 menit pada akhir pekan dan hari libur.

Di sisi lain, penumpang MRT Jakarta diperkenankan membatalkan puasa saat berada di dalam kereta hingga area berbayar yang ada di stasiun selama Ramadan. Namun, hanya diizinkan berbuka dengan air mineral dan kurma selama maksimal 10 menit sejak azan Magrib.

Di luar waktu itu, penumpang diwajibkan mengikuti aturan berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan (prokes). Memakai masker hingga tidak berbicara, baik satu maupun dua arah, selama berada di dalam kereta, misalnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan