Sektor jasa keuangan paling banyak diadukan para konsumen. Jumlahnya, berdasarkan aduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mencapai 49,6%.
Jasa keuangan yang diadukan beragam. Detailnya, pinjaman online (pinjol) sebesar 22,4%, belanja online 16,6%, perbankan 15,9%, leasing 6%, uang elektronik 3,2%, dan asuransi 1,5%.
"Masih sangat tinggi sekali pengaduan jasa keuangan, maka perlu adanya suatu literasi," ujar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, di Jakarta, Jumat (5/8).
Bahkan, aduan konsumen jasa keuangan selalu yang tertinggi dibandingkan sektor lain dalam 5 tahun terakhir. Pada 2017, pengaduan jasa keuangan mencapai 21%, lalu meningkat menjadi 50% pada 2018, 46,8% pada 2019, dan 33,5% pada 2020.
"Jasa keuangan ini selalu mendominasi untuk pengaduan," ucapnya.
Menurutnya, tingginya pengaduan pinjol dipengaruhi banyaknya platform ilegal dibandingkan legal dan transaksinya tak terpantau pihak berwenang. Hanya ada 149 platform pinjol yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),sedangkan pinjol ilegal 3.193 platform.
Sularsi menambahkan, pengaduan perbankan kebanyakan menyangkut restrukturisasi pinjaman, cara penagihan, pembobolan, administrasi, keringanan pembayaran, hingga penipuan.
“Banyak ditawarin pinjaman, konsumen tidak mampu, akhirnya menjadi suatu debt. Itu yang sering diadukan," jelasnya.
Lebih jauh, Sulastri menerangkan, meningkatnya pengaduan konsumen dari jasa keuangan seiring bertambahnya transaksi keuangan digital di Tanah Air. Oleh karena itu, inklusi keuangan digital perlu diiringi peningkatan perlindungan data pribadi nasabah.
Selain jasa keuangan, aduan konsumen tertinggi berikutnya adalah sektor niaga-el (e-commerce) 17,2%, telekomunikasi 11,4%, perumahan 4,9%, dan listrik 1,7%.