PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) akan mengembalikan pengelolaan sebanyak 13 ruas jalan tol yang bakal habis masa konsesinya ke pemerintah pada 2044.
Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan mengungkapkan ke-13 ruas tersebut yakni ruas Belawan-Medan-Tanjung Merawa, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Jakarta-Cikampek, dan Palimanan-Kanci.
Kemudian, Jalan Tol Semarang; Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi); Cipularang-Bandung-Cileunyi; Semarang seksi A, B, C; dan Surabaya-Gempol.
"Itu semua ruas yang judulnya cabang, jadi ruas-ruas lama yang dioperasikan sebelum 2004," kata Agus di Jakarta, Jumat (7/2).
Agus mengatakan lamanya waktu konsesi bergantung pada kelayakan bisnisnya. Setelah konsesi jalan tol tersebut selesai, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan mengembalikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah.
"Setelah dikembalikan bagaimana? Kita belum pernah punya contoh kasus. Itu domain pemerintah," ujar dia.
Agus melihat ada tiga kemungkinan yang akan terjadi setelah Jasa Marga mengembalikan jalan tol ke pemerintah. Pertama, investasi BUJT telah selesai dan pemerintah mengoperasikan jalan tol tanpa dikenakan tarif. Konsekuensinya, biaya pemeliharaan tol akan membebani pemerintah.
Kemungkinan kedua, pemerintah akan memberikan konsesi kembali ke BUJT untuk mengoperasikan jalan tol. Namun, dengan pemberian konsesi tersebut, artinya pemerintah tidak memperoleh pendapatan langsung dari pemungutan tarif.
"Kalau Jasa Marga kan ada dividen. Tapi nanti pendapatan yang tiap tahun langsung ke pemerintah tidak ada. Kalau pola itu yang akan digunakan, artinya tender itu hanya untuk mengganti biaya operasi bagaimana perbaikan dan lain-lain," tuturnya.
Sementara kemungkinan ketiga, kata Agus, pemerintah akan melakukan tender dengan kriteria tertentu.
"Nah kita belum tahu, belum ada contoh kasus dan mungkin Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bisa menjelaskan lebih lanjut," kata dia.