close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/Pexels.com
icon caption
Ilustrasi/Pexels.com
Bisnis
Jumat, 09 Februari 2018 08:49

Jasa Marga Naikkan Tarif Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang

Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan pada 15 Februari 2018 pukul 00.00,
swipe

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyesuaikan tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. 

Penyesuaian tarif di jalan tol Padaleunyi dan jalan tol Cipularang didasari laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Statistik Harga No. B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, adalah sebesar 6,30%.

Penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan pada 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen), yakni Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM). Meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan telah dilakukan oleh Jasa Marga pada Ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, diantaranya penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS).

Saat ini Jasa Marga mengelola dan mengoperasikan 13 hak pengusahaan atau konsesi jalan tol melalui delapan kantor cabang dan satu anak perusahaan yaitu jalan tol Jagorawi, jalan tol Jakarta-Tangerang, jalan tol Jakarta- Cikampek, jalan tol Dalam Kota Jakarta, jalan tol Prof Dr Ir Sedyatmo, jalan tol Serpong-Pondok Aren yang dioperasikan oleh anak usaha Jasa Marga, PT Jalantol Lingkarluar (JLJ).

Kemudian, jalan tol Cikampek -Purwakarta-Cileunyi, jalan tol Padalarang–Cileunyi, jalan tol Palimanan-Kanci, jalan tol Semarang, jalan tol Surabaya Gempol, jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, jalan tol Lingkar Luar Jakarta yang dioperasikan oleh JLJ.

Jasa Marga mengoperasikan 72% panjang jalan tol di Indonesia atau sekitar 593 kilometer (km) dan 80% lalu lintas jalan tol sekitar 3,4 juta kendaraan per hari melewati ruas tol Jasa Marga.

​Pada awal tahun ini, PT Jasa Marga Tbk telah mendapatkan dua konsesi baru setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi dan Jakarta-Cikampek II Selatan.

Lelang proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi sepanjang 172,91 Km dimenangkan oleh konsorsium perusahaan pelat merah yang terdiri atas PT Jasa Marga Tbk, PT Waskita Toll Road, dan PT Brantas Abipraya dengan nilai investasi sebesar Rp23,4 triliun. Jalan tol yang tergabung ke dalam mega proyek Trans Jawa ini rencananya dioperasikan pada  2019.

Sedangkan untuk lelang proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sepanjang 64 Km, dengan nilai investasi Rp14,7 triliun dimenangi oleh konsorsium PT Jasa Marga dan PT Wira Nusantara Bumi. Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan yang merupakan inisiatif Jasa Marga ini, diproyeksikan beroperasi pada 2020.

img
Hermansah
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan